KOTA BENGKULU, BERITA MERDEKA ONLINE — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menertibkan sebuah usaha karaoke di Jalan Kapuas Raya, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Sabtu malam (26/9/2026).
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas menemukan usaha hiburan karaoke yang dokumen perizinannya tidak lagi berlaku. Dari lokasi yang sama, Satpol PP juga mengamankan 64 botol minuman beralkohol yang disebut tidak dilengkapi izin.
Penertiban merupakan bagian dari kegiatan pengawasan terhadap sejumlah usaha hiburan di Kota Bengkulu, termasuk karaoke, diskotik, pub, biliar, dan panti pijat.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas Satpol PP menemukan pemilik usaha hanya dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diterbitkan pada 2017.

Dokumen tersebut disebut sudah tidak berlaku. Selain itu, nama yang tercantum dalam dokumen perizinan berbeda dengan pemilik usaha yang menjalankan kegiatan saat pemeriksaan berlangsung.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk meminta kegiatan usaha karaoke dihentikan hingga pemilik memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Selain persoalan administrasi perizinan, petugas juga menemukan sejumlah minuman beralkohol di lokasi.
Menurut hasil pemeriksaan, terdapat tumpukan botol kosong di bagian belakang bangunan. Petugas juga menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang disimpan di dalam lemari di sekitar area resepsionis.
Satpol PP kemudian mengamankan sebanyak 64 botol minuman beralkohol yang disebut tidak berizin sebagai bagian dari tindakan penertiban.
Pemilik usaha diminta menghentikan aktivitas karaoke sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, AP., M.M., mengatakan pengawasan terhadap usaha hiburan akan terus dilakukan.
“Kegiatan pengawasan ini akan terus kita lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan semua pelaku usaha hiburan di Kota Bengkulu taat aturan dan memiliki izin yang sah. Kita tidak akan tolerir usaha yang melanggar,” tegas Sahat.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha hiburan agar segera memastikan legalitas usahanya sesuai ketentuan serta tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah melalui Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan kegiatan usaha hiburan di Kota Bengkulu berjalan sesuai regulasi.
Satpol PP mengingatkan pelaku usaha untuk melengkapi dokumen perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha dan mematuhi ketentuan terkait peredaran minuman beralkohol. (HE)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan