Kutacane, Berita Merdeka Online – Satu dari lima Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku pemerkosa gadis 19 tahun, di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) di tangkap polisi pada Sabtu 05/02/2022. sore.
Satu DPO berhasil diringkus adalah K alias Obol, diringkus oleh polisi di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, saat melakukan perjalanan (dalam pelarian), ketika penangkapan pelaku diduga melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi melakukan tindakan tegas dan melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian betis kanan.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, mengatakan kepada wartawan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agara telah mengamankan salah satu dari lima orang DPO terduga pelaku pemerkosaan.
“lima orang sudah kita terbitkan DPO, dan satu pelaku inisial K alias Obol telah kita ringkus di Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu 05/02/2022 sekira pukul 16.00 WIB,” sebut Bramanti.
Saat dilakukan penangkapan, kata Bramanti, terduga pelaku pemerkosaan sempat mau melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindak tegas terukur terhadap pelaku.
Kemudian pelaku K telah diamankan dan akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait keberadaan empat orang kawannya yang terduga pelaku pemerkosaan gadis 19 tahun.
Polisi akan terus melakukan pencarian dan pengejaran, terhadap empat DPO lainnya. (Basri)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan