Berita Merdeka online, Kutacane – Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) terhadap Bripka KA, Senin 10/01/2022 di Mapolres setempat.

Proses pemecetan itu menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh nomor : KEP/580/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang PTDH dari dinas Polri.

Kapolres Aceh Tenggara, Bramanti Agus Suyono mengatakan pemberhentian KA karena telah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf (B) Peraturan Kepala Kepolisian RI nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri dan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kata Bramanti, pemberhentian dilakukan sudah melalui proses dan pertimbangan yang panjang, sehingga dia dinyatakan memang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan menjadi anggota Polri.

” Apalagi KA itu diberhentikan karena terlibat kasus narkoba,” sebut Bramanti.

Bramanti menegaskan kepada seluruh personel di jajaran Polres Aceh Tenggara kedepannya tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran dan segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum lainnya terlebih persoalan narkoba, pungkasnya. (Basri)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.