Lahat, Berita Merdeka Online — Pada hari selasa tgl 04 okt 22 pukul 11.00 tim macan kumbang satreskrim polres lahat melakukan penangkapan bertempat di polres muaraenim tersangka a.n riki Darmawansyah bin busro (alm) yang mana pelaku riki Darmawansyah bin busro sedang bekerja sebagai tukang di polres muaraenim kemudian di lakukan pengembangan dari tersangka didapati tersangka satu lagi yang sedang berada di kosan di kel tungkal kec muaraenim kab muaraenim kemudian sekira pukul 12.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku an frandika Fernando bin zahirnajma yang sedang berada di dalam kosanya, kemudian kedua pelaku tersebut di bawa ke polres lahat untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kronologi kejadian pada hari Rabu tgl 28 September 2022 sekitar jam 02.30 wib, bertempat di jalan d1 kel bandar jaya kec lahat kab lahat prov sumsel tepatnya di cucian mobil Serasan stiem telah terjadi tidak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara terlapor memanjat dari bagian belakang rumah dengan menggunakan tangga kemudian pelaku masuk ke dalam kamar pelapor yang mana pada saat itu pelapor sedang tidur kemudian pelaku mengambil 1 (satu) hp merek vivo s1, warna hitam putih dan 1 (Satu) hp merk realmi c21 warna hitam dan 1 (satu) unit hp merk realmi c11 dan dompet yang berisikan uang sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah) sehingga pelapor melakukan laporan ke spkt polres lahat guna di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku. (Nop)