Beritamerdekaonline.com, Pangkalan Bun/Kobar — Ilegal Mining atau Galian C yang diduga tidak mengantongi ijin semakin Marak di Kobar, seakan tak tersentuh Hukum dan bebas merajalela tanpa menghiraukan kerusakan lingkungan.
Dari hasil pantauan awak media ini, yang langsung turun kelapangan, Minggu (23/10/2022) sore, di daerah pinang merah desa pasir panjang kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kalteng diduga ilegal mining sangat merajalela seakan tak tersentuh hukum, Ada apa..?
Salah satu pelaku usaha ilegal mining tersebut yang diduga ilegal adalah inisial IWN.
Kepada awak media seorang yang berperan sebagai telly atau tukang catat Ritasi angkutan Tanah tersebut berinisial WY. Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, WY mengaku bahwa galian tanah yang dikerjakan mereka tidak mengantongi ijin sebagaimana dimaksud yang diatur dalam UU Pertambangan dan Lingkungan Hidup dalam hal ini Galian C.
Dari hasil pantauan awak media ini, galian C yang diduga ilegal tersebut sudah mencapai kedalaman 3-4mtr, dari permukaan tanah, karna pelaku usaha tersebut dalam bekerja atau menggali menggunakan Alat berat Excavator jenis Cobelko.
Selain merusak lingkungan pelaku usaha ilegal mining juga tidak pernah melakukan Reklamasi dan kerapkali berpindah-pindah dengan meninggalkan lobang yang dalam.
Diduga para pelaku usaha ilegal mining tersebut kebal hukum hingga seolah Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berdaya untuk menindak para pelaku. (R)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan