Kutacane, Aceh | Berita Merdeka Online — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diduga penjual sabu, pada Kamis (23/06/2022) di Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Narkoba Iptu, Sabrianda mengatakan seorang IRT inisial PI alias Apri warga Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Aceh Tenggara, diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara diduga penjual sabu, pada Kamis (23/06/2022) di Desa Amaliah.

“Saat ditangkap tersangka ditemukan sabu sebanyak 14 bungkus kecil dengan berat 1.00 gram, dari dalam dompet pelaku”, kata Sabrianda Jum’at (24/06/2022).

Selain sabu barang bukti, kata Sabrianda, satu buah dompet warna biru muda, satu lembar kertas tisu dan satu bauh plastik.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Tenggara, guna proses penyidikan lebih lanjut”, akhiri Sabrianda. (HB)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.