Lhoksukon, BM online – Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria yang diduga penyalah gunaan obat-obat terlarang di Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, sekitar jam 15:00 wib.Rabu(15/1/2020)
Kapolres Aceh Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP M Daud bahwa benar telah terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Dari tangan tersangka yang bernama Zh (31) di temukan barang bukti satu paket Narkoba yang diduga sabu-sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0.81gr” ungkapnya.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering berjualan barang haram tersebut di rumahnya, dan hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan berhasil menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu,” tambahnya
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Zulkifli)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan