Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara terus melakukan penagihan terhadap ratusan penerima kredit macet UKM dan LKM Dana Bergulir Dinas Koperasi UKM Bengkulu Utara senilai Rp 2 miliar lebih, dari total pagu sebesar Rp 8 miliar yang dikucurkan sejak tahun 2007.
Kajari melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Ari Meilando mengatakan terkait penagihan kredit macet Dana Bergulir Dinas Koperasi UKM Bengkulu Utara yang menunggak, sampai dengan saat ini terus berproses di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
“Untuk total saat ini kurang lebih 40 orang, yang berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara,” ujarnya.
Saat dicecar terkait tagihan kredit macet dana bergulir sebesar Rp 2 miliar lebih, dari nominal tersebut berapa yang sudah tertagih, ia mengaku belum bisa memastikan.
“Karena data masih di Datun,” jelas Kasi Intelijen Kejari Arga Makmur Bengkulu Utara (BU), pada Kamis (22/10/2026).

Seperti diketahui, pemanggilan terhadap para peminjam kredit macet dana bergulir Dinas Koperasi UKM BU tersebut sebelumnya sudah mulai dilakukan sejak Selasa 29 September 2026 lalu.
Pemanggilan tahap pertama (kloter- red) terhadap 9 orang sebelumnya menyasar untuk wilayah Kota Arga Makmur, Kecamatan Kerkap dan juga beberapa kecamatan lainnya di Bengkulu Utara.
Dana bergulir Diskop UKM BU tersebut dikucurkan sejak tahun 2007 dengan total pagu sebesar Rp 8 miliar, dan juga ada peminjam berasal di Kabupaten Bengkulu Tengah atas nama inisial Z dan M.
Hingga kini di tahun 2026, jika dihitung sudah 19 tahun lamanya dan masih menyisakan tunggakan uang negara fantastis sebesar Rp 2 miliar lebih, belum lagi dari 2 miliar tersebut jika dihitung dengan bunga yang harus dibayar.
Program tersebut selama ini menjadi sorotan karena banyak yang macet dan diduga tidak tepat sasaran,
data by name by address diduga banyak keluarga pejabat yang menerima.
Penagihan melalui Bidang Datun Kejari Arga Makmur Bengkulu Utara menjadi langkah tegas untuk menyelamatkan keuangan negara dan memberi efek jera bagi para penunggak. (Yapp)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan