SEMARANG, Berita Merdeka Online – Sidang ketiga dugaan korupsi di lingkungan pemerintah kota Semarang yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (5/5), menghadirkan tiga saksi baru.
Ketiga saksi tersebut adalah pengurus Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, yakni Gatot Sunarto (Kabid Organisasi Gapensi dan pemilik PT Dwi Berkah Insan Mandiri), Herning Kirono Sidi (Pengurus Bidang Pajak Gapensi dan Komisaris PT Hayuning Karya Bhagawadgita), serta Agung Sugiyarto (Direktur PT Hayuning Karya Bhagawadgita).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi, para saksi mengungkap adanya permintaan setoran fee sebesar 13 persen dari nilai proyek penunjukan langsung (PL) di tingkat kecamatan.
Uang tersebut disebut sebagai “setoran untuk bos” yang diduga merujuk pada Alwin Basri, suami Mbak Ita.
“Fee itu kata Pak Martono untuk setoran bos, yang saya tahu adalah Pak Alwin Basri,” ujar Gatot di hadapan majelis hakim.
Gatot mengaku memperoleh 18 paket proyek di Kecamatan Tembalang senilai Rp 1,51 miliar dan 17 paket di Kecamatan Candisari senilai Rp 1,11 miliar dari Musrenbang tahun 2023.
“Penunjukan pelaksana dilakukan Gapensi, sementara kontrak dibuat antara pelaksana dengan camat dan lurah,” kata Gatot.
Gatot mengaku menyerahkan total Rp 303 juta dalam dua tahap kepada Ketua Gapensi Martono melalui stafnya, Mbak Lina, tanpa bukti kwitansi.

Saksi Herning Kirono Sidi juga mengungkapkan pola yang sama. Ia dan Agung Sugiyarto menerima proyek PL di Kecamatan Semarang Selatan, Ngaliyan, dan Gayamsari dengan nilai total Rp 2,59 miliar.
“Kami menyetor fee sebesar Rp 297 juta melalui staf Martono,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya menyebut bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima gratifikasi sebesar Rp 2,24 miliar atas pengondisian proyek-proyek PL.
Mereka juga disebut menerima suap Rp 3,75 miliar dari proyek pengadaan meja kursi fabrikasi di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023, serta diduga memeras ASN Bapenda Kota Semarang dengan jumlah total Rp 3,08 miliar dari insentif pemungutan pajak.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Martono dan Rachmat Utama Djangkar, yang diduga sebagai pemberi suap, menjalani persidangan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang.(day)




Tinggalkan Balasan