Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Persidangan dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk CV Mandiri Sejahterah dengan terdakwa Latifah terus mengungkap berbagai fakta yang dinilai berpotensi memengaruhi arah pembuktian perkara. Tim kuasa hukum terdakwa menilai sejumlah temuan yang terungkap di ruang sidang menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola perusahaan, mulai dari ketiadaan standar operasional prosedur (SOP), lemahnya administrasi, hingga proses audit internal yang dianggap tidak transparan.

‎Sidang Dugaan Penggelapan CV Mandiri Sejahterah Ungkap Sejumlah Kejanggalan, Kuasa Hukum Soroti Lemahnya Tata Kelola Perusahaan.


‎Kuasa hukum terdakwa, Benni Hidayat, S.H., mengatakan perkara yang telah bergulir selama lebih dari enam bulan tersebut tidak dapat hanya bertumpu pada hasil audit internal perusahaan. Menurutnya, berbagai keterangan saksi dan dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan justru memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dan administrasi keuangan di lingkungan CV Mandiri Sejahterah.

‎Dalam persidangan, sejumlah saksi disebut mengakui bahwa perusahaan tidak memiliki SOP yang jelas terkait pengelolaan keuangan. Selain itu, surat keputusan (SK) jabatan bagi sebagian karyawan baru diterbitkan pada akhir tahun 2025, setelah terdakwa tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

‎“Klien kami dituduh menguasai keuangan perusahaan, tetapi hingga saat ini tidak ada satu pun dokumen resmi yang menunjukkan bahwa ia pernah diangkat sebagai petugas keuangan. Fakta ini terungkap secara jelas dalam persidangan,” ujar Benni, di Kantor Advokat nya, Jumat (12/6/2026).

‎Ia juga menyoroti keterangan beberapa saksi yang dinilai tidak selaras dengan fakta waktu bekerja mereka. Menurut Benni, sejumlah pegawai yang baru bergabung pada tahun 2023 dan 2024 memberikan kesaksian seolah mengetahui secara rinci aktivitas perusahaan sejak tahun 2022.

‎“Menjadi pertanyaan bagaimana seseorang yang baru bekerja pada tahun 2024 dapat menjelaskan secara detail peristiwa yang terjadi sejak tahun 2022. Bahkan angka kerugian yang disebutkan para saksi sama persis karena seluruhnya merujuk pada audit internal yang sama,” katanya.

‎Dalam keterangannya di depan majelis hakim, terdakwa menjelaskan mekanisme penerimaan uang perusahaan yang selama ini dijalankan. Ia menyebut para admin dari berbagai divisi menyerahkan setoran kepada dirinya untuk dilakukan validasi dan pencocokan dengan data transaksi yang tersedia.

‎Setelah proses tersebut selesai, uang kemudian disimpan ke dalam brankas perusahaan yang berada di lokasi kerja. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kuasa hukum menegaskan bahwa brankas tersebut berada dalam penguasaan perusahaan, bukan terdakwa.

‎“Klien kami hanya melakukan validasi dan pencatatan. Setelah dihitung dan dicocokkan, uang dimasukkan ke dalam brankas perusahaan yang berada dalam penguasaan pihak perusahaan,” tegas Benni.

‎Tim kuasa hukum juga mempertanyakan validitas audit internal yang dijadikan dasar laporan pidana. Menurut mereka, meskipun sejumlah buku pembukuan diperlihatkan dalam persidangan, tidak ditemukan berita acara pemeriksaan, laporan audit yang lengkap, maupun dokumen yang menunjukkan pihak-pihak yang diperiksa selama proses audit berlangsung.

‎Benni mengungkapkan bahwa majelis hakim berulang kali menanyakan keberadaan laporan keuangan bulanan, triwulanan, maupun tahunan kepada para saksi. Namun sebagian besar saksi mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut.

‎“Jika laporan keuangan berkala saja tidak diketahui keberadaannya, maka menjadi pertanyaan mendasar bagaimana perusahaan dapat menyimpulkan adanya kerugian dengan angka tertentu,” ujarnya.

‎Sorotan lain muncul terkait laptop yang selama ini digunakan terdakwa. Menurut Benni, ketika Latifah datang ke kantor pada 27 September 2025 setelah menerima pesan dari atasannya sehari sebelumnya, perangkat tersebut sudah tidak berada di meja kerjanya.

‎Ia menjelaskan bahwa data yang tersimpan di dalam laptop itu bukan merupakan laporan keuangan utama perusahaan, melainkan catatan pribadi yang digunakan terdakwa untuk membantu mengingat transaksi harian. Adapun data utama perusahaan berasal dari pencatatan transaksi yang setiap hari dibagikan melalui grup komunikasi internal.

‎Dalam sidang yang sama, kuasa hukum turut mengungkap adanya sejumlah transaksi pengeluaran dana perusahaan bernilai besar yang disebut tidak dilengkapi bukti pendukung yang memadai.

‎“Ada pengeluaran dana dalam jumlah besar, tetapi tidak ditemukan bukti pengambilan maupun bukti penyerahan uang. Fakta ini menjadi perhatian serius kami dalam persidangan,” kata Benni.

‎Persidangan juga mengungkap bahwa satu kunci brankas perusahaan berada dalam penguasaan Direktur CV Mandiri Sejahterah, Hari Setiawan. Fakta tersebut disampaikan berdasarkan keterangan saksi yang melakukan audit invoice perusahaan.

‎Menurut kuasa hukum, seluruh fakta yang terungkap selama persidangan menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan majelis hakim secara objektif. Ia menegaskan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penggelapan, tetapi juga membuka persoalan mengenai tata kelola organisasi, administrasi perusahaan, serta sistem pengawasan keuangan internal.

‎Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi guna menguji seluruh fakta yang telah terungkap dan mengungkap secara menyeluruh duduk perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.