UNGARAN, Berita Merdeka Online – Dasar hukum penetapan Yohanes Sugiwiyarno sebagai tersangka dipertanyakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Ungaran, Rabu (7/10/2026).

Persoalan itu mencuat setelah tim kuasa hukum Yohanes menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Bernard L. Tanya, S.H., M.H. sebagai saksi ahli dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr.

Bernard menyoroti penerapan ketentuan pidana terhadap peristiwa yang disebut berlangsung pada 2018.

Ia menilai, keberlakuan aturan yang dijadikan dasar penetapan tersangka harus diperiksa terlebih dahulu.

Menurut Bernard, ketentuan pidana yang belum berlaku tidak semestinya dijadikan landasan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kalau pasal yang digunakan belum menjadi hukum, bagaimana pasal tersebut bisa dipakai untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka? Itu yang paling fatal,” ujarnya dalam persidangan.

Ia mengatakan persoalan tersebut berkaitan erat dengan asas legalitas.

Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dikenai suatu ketentuan apabila aturan tersebut belum mempunyai kekuatan berlaku.

Bernard juga mengingatkan adanya prinsip larangan berlaku surut atau non-retroaktif.

Apabila benar ditemukan penggunaan pasal yang belum berlaku sebagai dasar penetapan tersangka, menurut dia, konsekuensi hukum dari tindakan tersebut patut diuji dalam persidangan praperadilan.

Aturan Peralihan Ikut Jadi Sorotan

Dalam keterangannya, Bernard turut menjelaskan persoalan penerapan hukum pada masa transisi menuju KUHP baru.

Menurut dia, kondisi tersebut membutuhkan perhatian terhadap ketentuan peralihan.

Selain itu, penerapan hukum pidana juga perlu mempertimbangkan prinsip lex mitior.

Prinsip tersebut berkaitan dengan penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

Namun, Bernard kembali menegaskan bahwa perkara Yohanes memiliki persoalan yang lebih mendasar, yakni apakah pasal yang digunakan penyidik sudah berlaku ketika dijadikan dasar penetapan tersangka.

“Yang terjadi dalam kasus ini adalah pasal yang dipakai sebagai penetapan tersangka belum berlaku. Jadi belum menjadi hukum,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari kesesuaian unsur pasal. Status keberlakuan aturan juga menjadi bagian penting yang harus diuji.

Kuasa Hukum Angkat Isu Daluwarsa

Selain dasar hukum penetapan tersangka, kuasa hukum Yohanes, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA., mengajukan persoalan mengenai daluwarsa.

Ia mengatakan masa daluwarsa harus dihitung berdasarkan ketentuan pidana yang tepat, termasuk ancaman hukuman dari pasal yang diterapkan.

Selain itu, Parsugin menyinggung ketentuan yang dikaitkan dengan Pasal 397 dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 6 bulan.

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Ungaran, Rabu (7/10/2026). Foto: BM Jateng

Jika perbuatan yang dipersoalkan disebut terjadi pada 2018, ia mempertanyakan dasar perhitungan sehingga perkara tersebut masih diproses pada 2026.

“Kalau perbuatannya tahun 2018, paling tidak harus dilihat kapan batas waktu penyidikannya. Lalu bagaimana kalau prosesnya baru dilakukan pada 2026? Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Meski demikian, persoalan daluwarsa tetap harus dihitung berdasarkan karakter tindak pidana, ketentuan yang berlaku dan aturan peralihan. Artinya, persoalan tersebut tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan selisih waktu.

Riwayat Perkara dan SKCK Dipersoalkan

Persidangan juga membahas penggunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berkaitan dengan riwayat perkara Yohanes.

Parsugin menyebut kliennya telah mencantumkan informasi mengenai riwayat perkara pidana ketika mengisi formulir SKCK.

Menurut dia, Yohanes tidak menyembunyikan informasi tersebut.

Setelah formulir diserahkan, proses penelitian dilakukan oleh pihak berwenang hingga SKCK diterbitkan.

“Klien kami sudah jujur ketika mengisi formulir SKCK. Ditulis pernah tersangkut perkara pidana. Kemudian dilakukan penelitian dan SKCK diterbitkan,” katanya.

Pihak Pemohon kemudian mempertanyakan kedudukan dokumen tersebut dalam rangkaian proses pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat Yohanes.

Dalam persidangan, muncul pandangan bahwa dokumen resmi yang diterbitkan pejabat berwenang pada prinsipnya tetap mempunyai akibat hukum selama belum dinyatakan batal melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Nomor Perkara Kasasi Disebut Tidak Sesuai

Persoalan lain yang diangkat adalah dokumen terkait perkara pidana Yohanes pada 2008.

Perkara tersebut disebut telah berlanjut hingga tingkat kasasi. Namun, pihak Pemohon menilai terdapat ketidaksesuaian pada relaas pemberitahuan putusan kasasi.

Parsugin menyebut nomor perkara yang tercantum dalam relaas tidak sesuai dengan perkara yang pernah dijalani Yohanes.

“Karena relaasnya berbeda, menurut kami objeknya juga berbeda. Itu yang kemudian kami persoalkan sebagai salah objek,” tuturnya.

Menurut Pemohon, perbedaan tersebut penting diperiksa karena menyangkut identitas serta objek perkara yang menjadi bagian dari dokumen hukum.

Sidang praperadilan selanjutnya akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menguji dalil masing-masing.

Keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan juga akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim sebelum memutus perkara.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.