Padang Lawas, Beritamerdekaonline.com – Adanya itikad baik Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menjadikan Kabupaten Padang Lawas (Palas) sebagai lumbung sapi, ternodai sudah dengan sikap arogan petugasnya terhadap jurnalis.

Hal demikian disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk Kabupaten Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Labuhan Batu Selatan Sunardi S. S. Ag, saat berada di sekretariat SMSI Sisupak Kecamatan Barumun Palas.

Dengan wajah Yang memerah terlihat bahwa dia (Sunardi, red) sangat kecewa atas perilaku petugas pengelola instalansi pembibitan sapi dengan tetertutupan informasi publik dan arogan terhadap beberapa Awak Media (Jurnalis).

Padahal pusat pembibitan sapi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas (Palas) program Gubsu tersebut. diharapkan dapat meningkatkan produksi sapi dan mendorong Palas menjadi salah satu lumbung ternak di Sumut, dan hal tersebut sangat didukung masyarakat dan pemerintah setempat.

Itikad baik Gubsu ini seharusnya perlu didorong keterbukaan publik untuk saling mendukung demi keberhasilan program Gubsu Edy Rahmayadi, namun sayang sekali petugasnya cukup arogan terkesan tertutup untuk publik.

“Saya sangat menyayangkan atas peristiwa pengebirian petugas jurnalistik dari sikap arogan pengelola intalasi pembibitan sapi yang ada di Padang Lawas yang terjadi Rabu kemarin (22/9),” ungkap ketua SMSI Palas-Paluta- Labusel.

“Kita berharap peristiwa yang bermuatan melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tidak terulang. Dan kita yakin bapak Gubsu sendiri dipastikan akan marah jika mendengar ada pejabat tidak bersahabat dengan kalangan pers,” ungkap Sunardi.

Dia juga menambahkan, peristiwa itu sangat berkenaan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 (2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Kemudian ayat (3) menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informas.

“Jangan nodai itikad baik Gubsu jadikan Palas lumbung sapi dengan ketertutupan informasi publik,” sesal Ketua SMSI daerah Palas- Paluta – Labusel sembari berharap kiranya Bapak Gubsu Edy Ramayadi memberi sanksi terhadap pejabat yang dinilai melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Dapat diinformasikan bahwa insiden ini sempat dimediasi oleh Kadis Peternakan Palas.

Pada kesempatan itu , Rabu (22/09) pihak intalasi mengakui bahwa apa yang lakukan itu merupakan perintah dari pimpinan.

Paling parah dan yang membuat lebih kecewa lagi, lanjutnya menegaskan, Kadis Peternakan Provinsi Sumut ketika dikonfirmasi via WA tidak memberi tanggapan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Peternakan Provinsi Sumut Zubir Harahap, ketika dikonfirmasi via WA memberi tanggapan agar menyurati pihak Dinas Peternakan Provinsi Sumut untuk bisa ditanggapi.

“Buat surat saja ya pak biar kita jawab,” ucapnya. (Bonardon)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.