Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Soal tunggakan pajak Dana Desa (DD) tahun 2023 di Bengkulu Utara, Badan Pendapatan Daera (Bapenda) Bengkulu Utara, akan serahkan ke Jaksa.
“Dari 140 desa yang mendapatkan surat peringatan dari pihak Bapenda Bengkulu Utara, 40 Desa yang belum mendatangi kantor Bapenda untuk memberikan klarifikasi,” ujar Markisman, S.Pi Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Kamis (10/10/2024).
Jika 40 Desa tersebut tidak juga melakukan klarifikasi. Maka pihak Bapenda akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) pada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara.
Sebelumnya, kita sudah memberikan surat teguran tertulis kepada 140 desa, dan yang hadir mengklarifikasi baru 100 desa, maka jika sampai Senin pihak 40 Desa tersebut belum datang, maka kita meminta bantuan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mengundang dan mengklarifikasi. Jelasnya.
Masih disampaikan Markisman bahwa untuk pembayaran pajak DD tahun 2023 saat ini sudah sangat terlambat, sehingga Bapenda hanya memberikan waktu hingga akhir bulan ini. Dan saat sudah hampir memasuki November, maka kita meminta desa-desa sudah harus membayar DD tahun ini dan kita minta tidak ada lagi tunggakan, tutupnya. (yapp)


Tinggalkan Balasan