YOGYAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo menegaskan penertiban Alat Peraga Kampanye atau APK dilaksanakan untuk kenyamanan masyarakat kota Yogyakarta, pada masa Pemilu 2024. Hal itu mengacu pada ketentuan Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2023, tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Perda Nomor 75 Tahun 2023 sudah dikeluarkan sejak 8 November 2023 lalu. Pada Perda itu juga terdapat larangan pemasangan APK di beberapa bangunan, seperti di Pojok Beteng Keraton Yogyakarta, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Taman Sari, Situs Warungboto, Keraton Yogyakarta, Taman Adipura dan Kadipaten Pakualaman. Hal ini guna kenyamanan kita bersama di Yogyakarta,” kata Singgih Raharjo, disela-sela jumpa pers, Balai Kota, Jumat (17/11/2023) siang.

Lebih lanjut kata Singgih, dalam penegakan Peraturan Walikota tersebut, akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Untuk pelaksanaannya atau tekhnisnya, Pemko berkoordinasi dengan pihak penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu,” sambungnya.

Penjabat Walikota berharap para pengurus partai politik daerah kota Yogyakarta sebagai peserta Pemilu, untuk mematuhinya.

“Para peserta Pemilu 2024 dan simpatisannya diminta untuk mematuhinya,” katanya.

Pejabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menambahkan, pada Perwal tersebut, setiap alat peraga kampanye diwajibkan memiliki izin sebagai tanda bukti pengesahan. Isi APK juga dilarang yang berbaur penghinaan perorangan atau kelompok lainnya peserta Pemilu, penistaan suku, agama dan ras.

“Dari Perwal 75 itu, setiap APK harus memiliki stiker izin sebagai tanda bukti pengesahannya. APK bisa berupa apa saja, baik baliho, videotron, billboard, umbul-umbul, reklame, spanduk dan lainnya yang ukurannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

“Isi kontennya dilarang menghina perorangan atau peserta pemilu lain yang berkaitan dengan ras dan agama. Pemasangannya tidak boleh mengganggu aktivitas lalu lintas atau menghalangi jarak pandang pengendara,” pungkas Singgih Raharjo. (SP)