Jakarta – Ir H TA Khalid MM, anggota DPR RI, Fraksi Gerindra, terkait belum dibentuknya tim pengalihan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Badan Pertanahan Aceh (BPA) sesuai perintah Perpres No 23 Tahun 2015, menilai Pemerintah RI tidak konsisten terhadap apa yang telah dijanjikan dalam MoU Helsinki dan UUPA.
“Walaupun saya akan ditugasi di Komisi IV DPR RI membidangi pertanian, perikanan, perkebunan & kehutanan, namun selaku wakil rakyat Aceh, saya juga mempunyai tanggung jawab sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi, untuk mengawasi pelaksanaan UUPA dan berbagai regulasi lain yang telah diterbitkan termasuk soal percepatan peralihan kewenangan pertanahan di Aceh dari BPN ke BPA,” timpal TA.Khalid di ruang kantornya, Nusantara I, Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (30/10/2019)
Menurut TA Khalid, berlarut larutnya persoalan ini menjadi indikator dan bukti ketidak seriusan pemerintah pusat dalam merealisasi semua janji-janji yang telah disepakati dalam Perjanjian Damai MoU Helsenki.
oleh karena itu, menteri ATR/ BPN harus segera membentuk tim peralihan BPN ke BPA sebagai mana perintah Perpres No 23 Tahun 2015.
“Perpresnya kan sudah keluar sejak tahun 2015, tapi sampai tahun 2019 sudah 4 tahun berlalu kenapa pelaksanaannya enggak jalan-jalan, ada apa ini? Tanya TA Khalid, Ketua Partai Gerindra Aceh ini.
Apalagi, dalam Perpres nomor 23 tahun 2015 pasal 19 ayat (1) telah memerintahkan bahwa tim pengalihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Presiden ini di undangkan, dan pasal 19 ayat (2) juga menegaskan bahwa tim pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah melaksanakan tugasnya paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.
Politisi Partai Gerindra, Dapil II Aceh ini mengatakan saya selaku rakyat dan perwakilan rakyat Aceh, meminta dan memohon
agar pemerintah pusat jangan tarik ulur dan mempermainkan kewenangan Aceh, karena apa yang kami tuntut adalah apa yang telah disepakati bersama dalam Perjanjian Damai MoU Helsenki.
“Kalau sudah sepakat hamil, maka juga harus sepakat melahirkan agar tidak terjadi abortus lagi.Kami ingin Aceh aman, damai selamanya dalam NKRI,”harap Calon Wakil Gubernur pasangan Mualem H Muzakir Manaf pada Pilgub 2017 lalu.(zal)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan