KUDUS, Berita Merdeka Online – Tawaran pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi diduga menjadi modus penipuan yang menjerat tujuh warga di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Akibatnya, para korban mengalami kerugian total mencapai Rp8,55 juta.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial FL (34), warga Kecamatan Gebog, Kudus, yang diduga menjalankan aksi tersebut dengan meminta uang muka kepada warga.

Pelaku menjanjikan pemasangan jaringan listrik dapat diselesaikan dalam waktu satu hari setelah pembayaran.
Kasus ini mulai terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Jati, Polres Kudus menerima pengaduan warga pada Rabu (21/10/2026).

Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar Kantor Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim bersama petugas piket SPKT mendatangi lokasi dan mengamankan FL untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, FL mengakui telah menerima uang dari sejumlah warga dengan alasan pembayaran biaya pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi.

Modus tersebut diduga bermula ketika FL mendatangi rumah seorang warga di Desa Ngembal Kulon.

Ia mengaku sebagai pegawai BTL dan menawarkan pemasangan jaringan listrik baru dengan biaya Rp2,1 juta untuk setiap titik.

Tertarik dengan tawaran itu, korban menyetujui pemasangan untuk dua titik. FL kemudian meminta uang tanda jadi sebesar Rp1,5 juta per titik, sehingga korban menyerahkan uang muka sebesar Rp3 juta.

Pelaku menjanjikan pekerjaan akan dilaksanakan sehari setelah pembayaran diterima. Namun, hingga dua hari berlalu, pemasangan listrik yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Merasa ada kejanggalan, korban berusaha mencari informasi lebih lanjut.

Dari penelusuran tersebut, korban mengetahui bahwa beberapa warga lain ternyata menerima tawaran serupa.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap sedikitnya tujuh warga di wilayah Kecamatan Jati telah menyerahkan atau mentransfer uang kepada FL.

Total dana yang diterima mencapai Rp8,55 juta dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan membenarkan pengungkapan kasus dugaan penipuan tersebut.

Hingga Kamis (22/10/2026), tujuh korban telah melaporkan kejadian itu kepada polisi.

“Saat ini sudah ada tujuh korban dari wilayah Jati yang melapor, dengan total uang yang diserahkan kepada tersangka sebesar Rp8,55 juta,” kata AKP Subkhan, Kamis (22/10/2026).

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya tujuh lembar kuitansi pembayaran, salinan KTP dan kartu keluarga milik korban, bukti transfer senilai Rp2 juta dan Rp1 juta, serta satu bendel kuitansi yang belum digunakan.

Atas dugaan perbuatannya, FL dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengidentifikasi seluruh korban serta menelusuri kemungkinan adanya warga lain yang mengalami kerugian dengan modus serupa.

Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap tawaran pemasangan jaringan listrik yang disertai permintaan uang muka.

Warga juga diminta memastikan identitas, kewenangan, dan legalitas pihak yang menawarkan layanan sebelum menyerahkan uang.

Langkah verifikasi tersebut penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan dengan memanfaatkan kebutuhan pemasangan listrik bersubsidi. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.