SUBULUSSALAM, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Kota Subulussalam melalui gugus tugas percepatan penanganan covid-19, akan menerapkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor: 108 tahun 2020 tentang peningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Perwal ini diterapkan guna untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat,serta penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus covid-19” Ucap kepala dinas komunikasi dan informatika Kota Subulussalam dan juga Juru bicara sekaligus Divisi Bidang Komunikasi dan Informasi, Baginda Nasution, SH.,MM melalui siaran persnya beredar di grup WhatsApp Minggu (20/09/2020).
Adapun Beberapa poin penting didalam perwal kota subulussalam nomor: 108 tahun 2020 ini, kata dia, diantaranya adalah penerapan sanksi bagi perorangan dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Baginda menjelaskan, sanksi pelanggaran perorangan, akan dikenai teguran lisan/tertulis sebagai sanksi pelanggaran pertama. Sanksi pelanggaran kedua kalinya, kata dia, akan dikenai sanksi sosial, seperti membersihkan fasilitas umum/area publik selama 30 menit.
Sedangkan untuk pelanggaran ketiga kalinya, sanksinya berupa denda sebesar, Rp.50.000,- atau sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum/area publik selama 60 menit.
Selanjutnya, sambung Baginda, sanksi pelanggaran bagi pelaku usaha akan dikenai teguran sebagai sanksi pelanggaran pertama. Sedangkan sanksi pelanggaran kedua, sanksinya berupa penghentian sementara operasional usaha selama 3 (tiga hari) atau denda administratif Rp.100.000-, dan untuk pelanggaran ketiga dikenai sanksi pencabutan izin usaha.
“Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam juga membentuk Tim Pelaksana Penerapan Sanksi. Yaitu Satpol PP, TNI/POLRI, serta instansi terkait lainnya” tulis Baginda. (Pundeh)
Penulis : Pundeh
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan