Redelong (Aceh) Berita Merdeka Online — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bener Meriah, Marwan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Redelong, hari Senin lalu,
Informasi yang diperloleh bahwa Marwan di periksa terkait Aliran program bantuan pengendalian sosial dan ekonomi masyarakat Miskin eskrim yang bersumber dari Dana Insentif Daerah ( DID) sebesar Rp.8.907.104.000,- dan Dana Transfer Umum (DTU)sebesar Rp.2.232.727.578, – Miliar untuk program tersebut.
Marwan ketika dikonfirmasi melalui Whats Appnya menyatakan dirinya tidak berada di kantor (ditempat) kemudian pada saat ditanya kapan kembali ke kantor dinyatakannya didak tau, kemudian di pertanyakan hal terkait adanya pemanggilan dirinya oleh kejaksaan Negeri Redelong, tidak dijawabnya.
Sementara itu, informasi media ini menyebutkan bahwa benar pak Kaban di panggil oleh kejaksaan negeri terkait aliran dana tersebut, di jelaskan nya bahwa pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bener Meriah, hanya sebagai juru bayar setelah adanya verifikasi dari instansi terkait.
Pihak kejaksaan negeri Redelong menyurati Pj Bupati dan memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk menghadiri pemanggilan kejaksaan tersebut guna pemeriksaan aliran dana tersebut apakah sesuai dengan prosedurnya. (*)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan