Padang Lawas, SUMUT | Beritamerdekaonline.com — Dikutip dari bunyi Surat Perintah Tugas (SPT) nomor 094 / 5354 /2021 tertanggal 02 – 12 – 2022 yang di tanda tangani langsung oleh Plt Bupati Padang Lawas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht MM. MSi dimana nama, NIP serta jabatan ke 51 Orang Pejabat di Pemerintahan tersebut tercantum dalam SPT yang di Keluarkan Plt Bupati Padang Lawas.
Hal ini di ungkapkan Ketua Satgas Joko Tingkir Kabupaten Padang Lawas Erwin Ramlan kepada Awak Media ini Minggu (1/12) yang mana katanya selain Perda Kabupaten Padang Nomor 06 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Padang Lawas dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 38 tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Lawas, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas.
Ternyata kata Ramlan, termasuklah surat edaran Ketua Kwacab Pramuka Padang Lawas nomor : 22.458/0226-A tertanggal 18 November 2022 prihal Executive Champ pada SPT, tertuang pada poin 3 sebagai dasar Plt Bupati drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht MM, memerintahkan para pejabat tersebut untuk mengikuti acara Executive Champ dalam rangka meningkatkan optimalisasi pelaksanaan kerjasama instansi di pemerintahan Kabupaten Padang Lawas yang mereka laksanakan di Sinabung Hills Brastagi.
Lebih lanjut dikatakannya, Saya bingung memahami SPT yang di buat Plt Bupati
bisa membuat termasuk dasar surat Ketua Kwarcab Pramuka Palas, padahal Plt Bupati hanya sebatas tembusan surat, sementara Surat Ketua Kwarcab Pramuka Palas tersebut di tujukan kepada Daftar Nama Terlapir, bukan surat yang sengaja di tujukan kepada Plt Bupati. terang Ramlan
Melihat bunyi Surat yang dibuat dan ditandatangani Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Padang Lawas Zainuddin Hasibuan S.Pd MM berupa edaran kepada Daftar Nama Terlapir, bukan surat yang khusus ditujukan kepada Plt Bupati untuk mohon izin agar daftar nama nama tersebut di izinkan untuk mengikuti acara Executive Champ tentu menurut saya masih ada kejanggalan seorang Plt Bupati membuat surat tersebut termasuk dasar surat untuk mengeluarkan SPT.
Menanggapi surat edaran Ketua Kwacab Pramuka , yang telah membuat ketentuan bahwa panitia hanya menyediakan Akomodasi dan konsumsi, sementara biaya perjalanan ditanggung masing masing peserta, hal ini tentu wajar wajar saja, dari ketentuan ini akan terlihat siapa siapa pejabat yang setuju dilakukannya acara Executive Champ demi terciptanya peningkatan optimalisasi pelaksanaan kerjasama instansi di pemerintahan Kabupaten Padang Lawas sekalipun tempatnya jauh ke Sinabung Hills Brastagi, tutur Ramlan.
Disamping itu, saya beranggapan bahwa Plt Bupati drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht MM yang sebelumnya selaku Wakil Bupati Padang Lawas tidak melakukan koordinasi dengan Bupati H. Ali Sutan Harahap (TSO) sehingga muncul dugaan tidak mengindahkan atau tidak mau tau adanya Surat dari Kemendagri yang di tujukan kepada Ketua DPRD kabupaten Padang lawas tertanggal 29 November 2022 pada poin 3, pungkas Ramlan. (Bonardon)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan