Kutacane, Berita Merdeka Online – Penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati), dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

JPU Kajati Aceh dan Kajari Aceh Tenggara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap (II), dari penyidik Polda Aceh atas nama tersangka AB selaku (PA), MH selaku (PPK), KS selaku Direktur CV. BD dan YP selaku pelaksana CV. BD, Selasa 15/02/2022.

Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah mengatakan, keempat tersangka tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek/itik pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara yang bersumber dari APBK (DAU) Aceh Tenggara tahun anggaran 2019, dengan anggaran Rp.8.800.000.000 (delapan milyar delapan ratus rupiah).

Sekira bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019  dan tahun 2020  pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara ada menganggarkan kegiatan Pengadaan bebek/itik bersumber APBK (DAU) ACEH TENGGARA Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.8.800.000,000,- (delapan milyar delapan ratus juta rupiah). Dan selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud, telah dikontrakkan dengan CV. Beru Dinam dengan nilai Rp. 8.690.110.800,- (delapan milyar enam ratus Sembilan puluh juta seratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah).

” Pelaksanaan kegiatan tersebut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bebek/itik pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara, dengan cara menggelembungkan harga barang (mark up) dan pengaturan pemenang pelelangan, yaitu dengan:
Menyiapkan suplier bebek sebelum pelaksanaan kegiatan, dengan menyepakati harga barang yg sebenarnya sampai diterima di kutacane;
Mengkondisikan/merekayasa harga barang (bebek/itik) dengan meninggikan harga pada saat survey harga pasar yg selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Mengarahkan kepada CV. Beru Dinam sebagai pemenang pelelangan pengadaan itik/bebek Tahun Anggaran. 2019; “, beber Syaifullah.

Kata Syaifullah, sehingga akibat dari perbuatan para Tersangka ditentukan ” kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.213.949.784,- (empat miliar dua ratus tiga belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah). sesuai dengan Audit BPKP Aceh No SR-0314/PW01/5/2021, tanggal 14 September 2021″, kata Syaifullah.

Maka atas perbuatan Tersangka kata Syaifullah, AB selaku Penguasa Anggaran (PA), MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KS Selaku Direktur CV. Beru Dinam dan YP Selaku Pelaksana CV. Beru Dinam, disangka telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3)  Undang-undang Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  Nomor 20 tahun 2001, Tentang Perubahan Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, ” Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Penuntut Umum Sejak Tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 6 Maret 2022 atau sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh”, akhiri Syaifullah (Basri)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.