Berita Merdeka online, Aceh Utara – Pemilihan Imum Mukim di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara tetap dilangsungkan pada Kamis (3/6/2021). Kegiatan ini diduga melanggar Surat Edaran Satgas Covid Kabupaten Aceh Utara no 440/77 yang melarang sementara seluruh tahapan Pemilihan Imum Mukim dan Kepala Desa selama pemberlakuan PPKM skala Mikro tahap ke II yang berlaku hingga 14 Juni 2021.

Pemilihan dua mukim di Kecamatan Dewantara yakni Mukim Cot Murong dan Mukim Kreung Geukuh diduga melanggar aturan Satgas Covid Aceh Utara. Dengan tetap mengelar kegiatan ini Camat Dewantara diduga mengangkangi surat edaran satgas covid Kabupaten Aceh utara.

Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris satgas Covid yang juga Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala jelas menyebutkan larangan untuk menggelar kegiatan pemilihan imum mukim dan kepala desa. Surat Edaran satgas covid efektif berlaku sejak diterbitkan yakni 2 Juni 2021.

Namun di Kecamatan Dewantara para pihak ngotot menggelar pemilihan mukim sehari setelah surat edaran itu diterbitkan. Camat Dewantara diduga tidak mengindahkan surat satgas covid tersebut.

Dikonfirmasi hal ini kepada Camat Dewantara, Nawafil Mahyudha, menyebut pelaksanaan pemilihan mukim berdasarkan surat izin no 440/75 yang dikeluarkan satgas covid pada tanggal 31 Mei 2021. Surat tersebut ditandatangani wakil sekretaris satgas covid, Dayan Albar.

Seharusnya surat izin yang dikeluarkan 31 Mei 2021 tidak berlaku lagi dikarnakan sudah diterbitkan surat edaran baru dua hari setelahnya atau pada 2 Juni 2021.

“Kami sudah mengantongi izin untuk pelaksanaan kegiatan ini, DPT cuman 30 Orang makanya di izinkan” kata camat seraya mengirim surat izin dari satgas covid tertangal 31 Mei 2021 itu.

Lanjutnya ia mengatakan “semalam sudah duduk sama satgas, mereka mengizinkan dan rekomendasi tertangal 31 mai 2021 masih berlaku. Satpol PP juga sudah melaporkan ke Polsek bahwa hari ini batas akhirnya” Ucap yudha.

Camat juga berkilah Surat edaran Satgas Covid yang melarang pemilihan imum mukim dan kepala desa, dikeluarkan jelang tengah malam.

Dikonfirmasi terpisah, sekretaris Satgas Covid yang juga Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala menyebut pengecualian terhadap pemilihan geuchik. Dia menyebut pemilih Imum Mukim hanya melibatkan orang sebanyak 30 orang saja. Berbeda dengan pemilihan geuchik, yang mencapai ratusan bahkan ribuan pemilih.

Hal ini sedikit rancu dengan isi surat edaran yang juga melarang pemilihan imum mukim, tapi kenyataan di lapangan dibolehkan.

Sementara untuk maksud surat edaran tersebut pihaknya menunda kegiatan terhadap rekomendasi yang telah disebutkan. “Menunda terhadap rekom yang telah terlanjur di keluarkan, untuk 7, 9 16. Sedangkan untuk rekomendasi di bawah tgl 6, diperkenankan karena semua persiapan sdh dilakukan” ucapnya.

“Setelah itu, semua ditunda sesuai Instruksi Bupati yg baru. Jadi sebelum instruksi ini di keluarkan, jauh sebelumnya telah ada rekomendasi boleh melaksanakan yang sudah kita keluarkan, yaitu mulai tgl 3 dst. Yang untuk tangal 3 masih dibolehkan & khusus Imum Mukim karna pemilihnya terbatas” tutupnya. (zulkifli)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.