BLORA, Berita Merdeka Online – Tim Resmob Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (40), warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. MI ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menggelar konferensi pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet, dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa tindak pencurian terjadi pada tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban bernama Sulistiyono, yang beralamat di Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

“Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, Saudara Sulistiyono, di Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung,” ucap Kapolres Blora saat konferensi pers, Senin 29 Juli 2024. Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa tersangka MI berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan oleh Tim Resmob Polres Blora. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar delapan belas juta rupiah,” tambah Kapolres Blora.

Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Barang bukti tersebut meliputi satu unit handphone merk Redmi Note 9 warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah bronjong, satu buah kaos oblong, dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang disita oleh Polres Bojonegoro dalam kasus lain.

Kapolres Blora juga menjelaskan bahwa tersangka MI dikenakan Pasal 363 ayat 1 huruf 3 E KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. “Kami berharap dengan tertangkapnya pelaku, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Blora, serta mengurangi angka kriminalitas di wilayah ini,” ujar Kapolres Blora.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminalitas di sekitar mereka. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan, guna mempercepat proses penanganan dan penindakan terhadap pelaku kriminal.

Dengan tertangkapnya MI, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menurunkan angka kriminalitas di Kabupaten Blora dan sekitarnya. Polres Blora akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.