Rejang Lebong, Berita Merdeka Online — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Rejang Lebong mendadak tegang pada Kamis siang. Buruh tani miskin bernama Risan Toyo limbung saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp25 juta atas perkara yang dinilai tidak menimbulkan luka serius maupun kerugian berarti.

Kasus yang menimpanya bermula dari senggolan tanpa unsur kesengajaan. Berdasarkan keterangan saksi, tidak ada niat jahat ataupun akibat fatal. Namun tuntutan tinggi yang dibacakan JPU menimbulkan tanda tanya besar mengenai proporsionalitas penegakan hukum.

Selama proses penyidikan di kepolisian, Risan tidak pernah ditahan dan selalu kooperatif. Namun ketika berkas memasuki tahap II pelimpahan ke kejaksaan, ia langsung ditahan tanpa alasan urgensi yang kuat.

uasana ruang sidang PN Rejang Lebong saat pembacaan tuntutan terhadap buruh tani Risan Toyo.

Berkas perkara pun berjalan sangat cepat menuju pengadilan.
Seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya menyebut:

“Cepat sekali. Tidak seperti biasanya.”

Kuasa Hukum: “Ada Potensi Kriminalisasi terhadap Rakyat Kecil”

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Rustam Efendi, S.H., menyampaikan kritik keras terhadap proses perkara.

“Perkara ringan, tanpa niat, tiba-tiba dituntut 2 tahun 6 bulan. Ini bukan hanya tidak wajar—ini menyalahi rasa keadilan,” ujarnya.

Rustam menilai, penahanan tiba-tiba di kejaksaan dan percepatan pelimpahan ke pengadilan menunjukkan ketidakproporsionalan penanganan kasus.

Lebih jauh, ia menyoroti tidak adanya penerapan Restorative Justice (RJ)—program resmi Kejaksaan Agung untuk penyelesaian perkara ringan.

“Kebijakan RJ itu bukan slogan. Tapi dalam kasus ini, JPU Rejang Lebong mengabaikannya. Tidak ada mediasi, tidak ada upaya damai,” tegas Rustam.

Risan dikenal warga sebagai pekerja keras. Tak punya rekam kriminal, hidup sederhana, dan menyambung hidup dengan upah harian.

Tangisnya di ruang sidang menggambarkan ketakutan rakyat kecil yang merasa hukum begitu tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Kini, seluruh pihak menunggu putusan majelis hakim pada sidang berikutnya. Sebuah perkara sepele tentang senggolan berubah menjadi cermin buram penegakan hukum yang dituding melenceng dari rasa keadilan publik. (RSTM)

Editor: Redaksi

 

 


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.