Inilah wajah-wajah niniak – mamak nagari Koto Nan Godang bersama walikota Zulmaeta.
Payakumbuh, Berita Merdeka Online — Seorang pejabat nomor satu di Pemerintahan Kota Payakumbuh periode 2025–2029, Dr. dr. Zulmaeta, Sp.OG, KFM, menanggapi dinamika yang berkembang terkait status tanah bekas kebakaran pertokoan bertingkat Blok Barat di Kota Payakumbuh yang terjadi pada 26 Oktober 2025 lalu. Persoalan tersebut memunculkan silang pendapat antara sebagian niniak mamak Nagari Koto Nan Ampek, Koto Nan Godang, dan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh.
Menanggapi situasi tersebut, Wali Kota Zulmaeta menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat luas.
“Apa pun kata mereka, saya akan terus memperjuangkan kepentingan orang banyak dan masyarakat. Biarkan anjing menggonggong, kafilah berlalu,” ujar Zulmaeta dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kota tetap berkomitmen melanjutkan rencana pembangunan kembali pusat pertokoan yang terbakar. Terlebih, Pemko Payakumbuh telah mengantongi Risalah Rapat Koordinasi Penyelesaian Konstruksi Pasar Payakumbuh yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 di Jakarta.
Dalam rapat tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangannya, di antaranya Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Ketua KAN Koto Nan Ampek Makmur Asykarullah, serta Ketua KAN Koto Nan Godang Edi Yusri. Setelah melalui dialog panjang, para pihak mencapai dua poin kesepakatan, yakni:
1. Pemerintah Kota Payakumbuh diperkenankan mensertifikatkan tanah Pasar Payakumbuh atas nama Hak Pakai untuk Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh.
2. Pemerintah Kota Payakumbuh memberikan kompensasi kepada KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Godang sesuai dengan ketentuan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984.
Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984 mengatur pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan pembangunan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa masyarakat adat sebagai pemilik tanah ulayat berhak memperoleh pembagian manfaat sebesar 30 persen dari pemanfaatan tanah tersebut.
Aturan ini kerap dijadikan rujukan dalam penyelesaian sengketa tanah adat di Sumatera Barat karena mengatur keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat adat.
Pemerintah Kota Payakumbuh menyatakan telah mengantongi risalah kesepakatan bersama antara niniak mamak Nagari Koto Nan Ampek dan Koto Nan Godang dengan Wali Kota Payakumbuh.

Pemko Payakumbuh telah mengantongi Risalah kesepakatan bersama antara ninisk-mamak nagari koto nan Ampek & koto nan Godang bersama walikota Zulmaeta.
Selanjutnya, pembangunan kembali pertokoan tersebut direncanakan menggunakan dana APBN, dengan catatan seluruh persyaratan administratif dan legal harus dipenuhi terlebih dahulu.
Di sisi lain, masih terdapat perbedaan pandangan di internal masyarakat adat. Seorang niniak mamak dari Nagari Koto Nan Godang yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa dalam adat Minangkabau, keputusan rapat lembaga adat wajib diikuti bersama.
“Di Minangkabau, keputusan rapat lembaga niniak mamak itu mengikat bersama. Walaupun ada satu dua yang berbeda pendapat, keputusan mayoritas tetap dijalankan,” ujarnya.

Inilah wajah-wajah niniak – mamak nagari Koto Nan Godang bersama walikota Zulmaeta.
Namun, pandangan berbeda juga disampaikan oleh tokoh masyarakat lain yang menilai bahwa dalam adat, keputusan tidak semata-mata ditentukan oleh suara terbanyak, melainkan harus berdasar pada mufakat yang seimbang dan tidak menimbulkan kerusakan tatanan adat.
Perbedaan pandangan inilah yang mendorong sejumlah pihak mengusulkan agar dilakukan kembali musyawarah bersama yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, guna mencapai kesepahaman tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. (NS)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan