MAJALENGKA, Berita Merdeka Online – Transparansi dalam penggunaan anggaran dari pajak rokok kembali dipertanyakan oleh warga. Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022.

Cukai rokok ini menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Hingga Juli 2024, penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) tercatat Rp 111,3 triliun.

Salah satu kegiatan yang menggunakan anggaran dari pajak rokok adalah penataan desa di Kabupaten Majalengka, khususnya di Desa Palasah, Kecamatan Palasah.

Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Majalengka. Namun, banyak warga mempertanyakan transparansi dalam pelaksanaannya.

Salah satu warga Desa Palasah yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kepada Berita Merdeka Online bahwa proyek ini sudah selesai sejak awal Oktober, tidak ada informasi jelas mengenai tanggal mulai dan selesai pekerjaan.

“Yang kami tahu, kegiatan tersebut selesai di awal bulan Oktober,” ujar warga, Selasa (15/10/2024).

“Yang pasti mudah-mudahan pengerjaannya mengutamakan kualitas supaya lebih bermanfaat bagi warga yang punya sawah di lokasi tersebut khususnya dan pada umumnya bagi warga Desa Palasah Kecamatan Palasah,” imbuh warga.

Terpisah, salah satu perangkat desa setempat juga mengakui bahwa pihak desa hanya berperan sebagai penerima manfaat tanpa mengetahui detail anggaran ataupun siapa pelaksana proyek tersebut.

Disebutkannya, kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh dinas, pihak desa hanya penerima manfaat, sehingga tidak tahu jumlah anggaran yang berasal dari pajak rokok atau siapa pelaksana proyeknya.

Sudah dua kali berkunjung ke kantor Kepala Desa Palasah, awak media Berita Merdeka Online untuk menemui Kepala Desa Palasah Kecamatan Palasah, namun sampai berita ini diterbitkan belum bisa bertemu begitu juga dengan pelaksana kegiatan.

Kasus ini menambah sorotan terhadap pengelolaan anggaran pajak rokok yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Banyak pihak mendesak agar pemerintah daerah memberikan informasi yang lebih terbuka mengenai penggunaan dana publik ini, terutama untuk kegiatan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Transparansi menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberi manfaat bagi warga.

Penulis: Teddi Triyadi HK