Pekanbaru, Berita Merdeka Online – Dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang wartawan berinisial An di lingkungan Polda Riau menjadi sorotan publik setelah laporan resmi teregister pada Selasa (31/3/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/169/III/2026/SPKT/Polda Riau. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolda Riau, saat pelapor menghadiri proses mediasi pengembalian seorang anak di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Berdasarkan keterangan pelapor, situasi yang awalnya berlangsung sebagai mediasi berubah menjadi tegang. Pelapor menyebut adanya dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak terkait dalam perkara tersebut.

Dalam pertemuan itu, dua pihak berinisial R.H dan T.PL diduga menunjukkan sikap emosional. Salah satu di antaranya disebut melontarkan ancaman serta mengajak pelapor berkelahi secara langsung. Selain itu, tindakan memukul meja di dalam ruangan juga disebut memperkeruh suasana.

Suasana di Mapolda Riau tempat terjadinya dugaan pengancaman terhadap wartawan
Suasana di Mapolda Riau, lokasi dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan saat proses mediasi.

Merasa tidak aman, pelapor memilih meninggalkan lokasi. Ia kemudian memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengancaman tersebut kepada pihak kepolisian.

Tidak hanya itu, pelapor juga mengungkap adanya dugaan tekanan lanjutan dari pihak terkait, yang membuat dirinya bersama keluarga merasa terancam hingga harus berpindah tempat tinggal sementara.

Di sisi lain, keluarga korban dalam kasus dugaan penculikan anak yang menjadi latar belakang mediasi tersebut mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), meskipun perkara telah berjalan lebih dari satu bulan.

“Kasusnya sudah berjalan, namun hingga kini kami belum menerima perkembangan resmi dari penyidik,” ujar pihak keluarga korban.

Pelapor juga menyampaikan bahwa laporan yang diajukan sempat mengalami kendala administratif sebelum akhirnya diterima secara resmi pada 31 Maret 2026 oleh SPKT Polda Riau.

Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa ini menjadi perhatian luas karena terjadi di lingkungan institusi penegak hukum serta melibatkan wartawan yang tengah menjalankan fungsi jurnalistik. Dugaan intimidasi dalam proses mediasi dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan dan transparansi.

Pelapor berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional, objektif, dan transparan tanpa adanya keberpihakan terhadap pihak manapun. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Dengan telah diterbitkannya STTLP, perkara ini kini resmi memasuki tahap penanganan hukum. Publik menanti langkah aparat dalam mengusut tuntas kasus tersebut secara adil dan terbuka.***