Bandung, Jabar | beritamerdekaonline.com — Pemerintah Provinsi Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 di Gelar Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022

Masyarakat dapat memperoleh keutungan dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, salah satunya bebas denda pajak kendaraan.

Ada tiga biaya yang dibebaskan dalam program pemutihan ini, dan dua lainnya akan mendapatkan diskon.

Biaya yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan ke-II, dan tunggakan pajak kendaraan tahun, Sedangkan untuk yang mendapat diskon, yakni pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I.

Berikut ini informasi mengenai pemutihan kendaraan bermotor provinsi Jawa Barat, dilansir laman Bapenda Jabar :

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut :

Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen (dua persen).

Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen (empat persen).

Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6 persen (enam persen).

Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 % (delapan persen).

Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 % (sepuluh persen).

Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 % (dua koma lima persen).

Syarat dan Ketentuan

Adapun syarat dan ketentuan dalam pemutihan ini yakni, hanya berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor.

Bisa juga untuk kendaraan bermotor miliki Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan
Persyaratan:

▪STNK Asli.
▪E-KTP Asli.
▪SKKP/SKPD Terakhir.
▪BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
▪Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
▪Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Mekanisme:
Wajib Pajak melakukan :
▪Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
▪Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif.
▪Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Setelah itu, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Jika sudah, wajib pajak melakukan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran.
Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor. Adapun Persyaratan nya :

– STNK Asli;
– E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
– SKKP/SKPD Terakhir.
– BPKB Asli
– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai)
– Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan
– Bukti Hasil Cek Fisik
Semua Berkas difotokopi.

Mekanisme Wajib Pajak melakukan :

– Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip
– Pengecekan Fisik Kendaraan;
– Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan.
– Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi.
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif.
– Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
– Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0 % ), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan :

– Pembayaran PKB, BBNKB II (0 % ), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran.
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan.
– Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.

Editor : Kang yana/Red
Regional Jawa Barat


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.