Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Pengelolaan uang rakyat kembali dipertanyakan, laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Tahun 2024 membongkar fakta mengejutkan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkulu Utara.
“Piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp1.657.995.618 (Rp1,65 Miliar- red) atas nama S mangkrak selama 12 bulan penuh tanpa ada upaya penagihan.”
Data resmi LHP BPK per 31 Desember 2024 mencatat dengan sangat jelas :
a. Sisa Piutang 2023 : Rp1,65 Miliar
b. Penetapan Baru 2024 : Rp0
c. Pembayaran/Setoran 2024 : Rp0
d. Sisa per 31 Desember 2024 : Tetap Rp1,65 Miliar
Artinya, selama 1 Januari-31 Desember 2024, tidak ada satu rupiah pun yang kembali ke Kas Daerah. Piutang Rp1,65 Miliar itu dibiarkan tidur.

Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap PP No. 38 Tahun 2016. tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, dan Permendagri 77 Tahun 2020 yang mewajibkan pemerintah daerah menagih piutang secara aktif, agresif, dan optimal.
Publik pun bertanya, ada apa dengan Majelis TGR Bengkulu Utara. Mengapa piutang jumbo dibiarkan menjadi piutang macet, siapa S dan kasus apa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,65 Miliar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Firdaus, justru mengklaim piutang itu sudah diselesaikan sebelum deadline BPK RI, sampainya.
Klaim tersebut justru melahirkan kejanggalan baru. Jika sudah dibayar, kapan dibayarnya, Mengapa dalam periode audit BPK yang sangat jelas 12 bulan di tahun 2024 tercatat Nol setoran. Apakah pembayaran itu baru dilakukan di tahun 2025 setelah BPK menemukan temuan.
Jika benar dibayar di 2025, maka Disdik tetap melakukan pelanggaran berat. Penelantaran piutang selama 1 tahun penuh. Konsekuensinya, wajib dikenakan denda keterlambatan sesuai Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
BPK RI sendiri sudah merekomendasikan Bupati Bengkulu Utara untuk segera memerintahkan Ketua Majelis TGR bertindak tegas menagih dan menindaklanjuti piutang tersebut sesuai ketentuan.
Uang Rp1,65 Miliar bukan angka kecil. Itu bisa untuk membangun puluhan ruang kelas baru. Kini uang itu hilang tanpa jejak setoran selama setahun. Saat ini Tim masih berupaya meminta bukti Surat Tanda Setoran (STS) dan tanggal pasti pembayaran yang diklaim Kadisdik tersebut. (Yapp)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan