Jakarta, Berita Merdeka Online — Selasa 29 November 2022 pukul 10:00 WIB s/d 16:40 WIB dan bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menghadiri sidang atas nama Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA, Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG, Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR, Terdakwa STANLEY MA, dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yaitu:

  1. SUTEDJO HALIM selaku Sekretaris Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
  2. ABHIMAYAselaku Analis Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI).

yang pada pokoknya menerangkan beberapa hal sebagai berikut, yaitu:

  • Menerangkan bahwa domestic market obligation (DMO) sama dengan komitmen (pledge) dan kewajiban tersebut dibuat untuk pemenuhan DMO sebagai syarat penerbitan surat Persetujuan Ekspor (PE).
  • Menjelaskan bahwa terjadi kelangkaan karena distribusi yang macet di tingkat produsen dan distributor.
  • Menerangkan bahwa para Terdakwa yaitu Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA, Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG, Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR, Terdakwa STANLEY MA, dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI sering terlibat dalam zoom meetingterkait Persetujuan Ekspor (PE) dan pemenuhan domestic market obligation (DMO).
  • Menjelaskan bahwa dalam zoom meeting, Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI mengusulkan terkait pledgedalam bentuk self declaration yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
  • Membenarkan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEIdalam zoom meeting pada 21 Februari 2022 menunjukkan data dashboard yang diperoleh dari Kementerian Perdagangan RI.
  • Membenarkan bahwa Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa recording zoom meeting yang diajukan di persidangan terkait dengan komitmen dan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebagai syarat dalam rangka penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 30 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 30 November 2022
Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Editor    : Aldi Ilham


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.