SEMARANG, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Seorang oknum polisi berinisial MR yang bertugas di Polrestabes Semarang diadukan ke Propam Polri oleh Budi Purnomo, SH warga Puri Anjasmoro Kota Semarang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan arogansi.
MR dianggap arogan saat menerima kuasa dari H dalam pembagian Fee pengurusan sertifikat tanah di daerah Mangunharjo, Kecamatan Tugu Kota Semarang. Kasus ini sendiri saat ini sedang ditangani Propam Polrestabes Semarang setelah mendapat pelimpahan kasus dari Polda Jateng.
“Pada tanggal 23 September kami melaporkan seorang oknum polisi bernama MR ke Propam Polda Jateng atas dugaan dia arogan dan mempergunakan kesewenangan di dalam wewenangnya, dalam hal ini saudara MR menakut-nakuti klien saya yang bernama Haji Asmui Anis,” kata Budi Purnomo.
Budi menerangkan, MR merupakan anggota Polri yang seharusnya tidak ikut campur dalam masalah tersebut . Apalagi dia menerima kuasa untuk mengurusi masalah ini.
“Beliau ini adalah seorang polisi kan tidak berhak untuk mewakili orang sipil itu. Dalam hal ini dia mestinya berhubungan dengan saya, tapi dia justru ikut campur di dalam urusan saya sama klien saya. Mestinya MR ini kan harus ke saya, kan tidak boleh ke klien saya karena saudara H tidak ada hubungannya sama klien saya,” ungkap Budi.
Atas laporannya tersebut, kata Budi, ia pun mendapatkan panggilan dari Propam Polda untuk diklarifikasi, tetapi sama Polda dilimpahkan ke Polrestabes.
“Pada Rabu kemarin, saya dimintai keterangan oleh Paminal Propam Polrestabes yang intinya atas kejadian MR itu mempergunakan surat kuasa secara notariil yang dibuat di Notaris R. Intinya dalam laporan ini saya meminta kepada pihak Propam Polrestabes agar diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini sendiri saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk menemukan bukti-bukti lengkap apakah aduan dari salah satu warga masyarakat benar terbukti ada pelanggaran disiplin dari anggota kepolisian atau tidak. informasi ini didapatkan awak media saat konfirmasi mengenai kelanjutan proses pengaduan yang sudah masuk di Propam Polrestabes Semarang pada Kamis (30/12/2023).
“Saya mengharapkan pihak Paminal Polrestabes Semarang yang sudah menerima pelimpahan pengaduan dari Propam Polda Jateng bisa profesional dalam menangani Kasus ini,” pungkas Budi.