Pria Ini Ditangkap Atas Perbuatan Cabul, Video Seksnya Pun Viral Di Medsos

SAMPANG, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Seorang pria berinisial AA  harus mendekam dalam sel tahanan Polres Sampang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasalnya, pria ini diduga melakukan pencabulan kepada seorang gadis inisial mawar yang juga di bawah umur sambil direkam.

Rekaman videonya pun viral di salah satu aplikasi media sosial akibatnya orang tua korban memilih melaporkan ke polisi. Setelah penyidik Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edy Eko Purnomo membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah anggota mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang sedang berada dirumahnya,” katanya, Jumat (8/12/2023). Menurutnya, pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur .

BACA JUGA : Begini Cara Ayah Membunuh Keempat Anaknya – Berita Merdeka Online

“Terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua Mawar mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka di aplikasi percakapan WhatsApp pada hari Senin (4/12),” jelasnya.

Orang tua Mawar yang tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu oleh pelaku kemudian melapor ke polisi  “Video persetubuhan tersebut direkam tersangka pada hari minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB di rumah teman tersangka,” ungkapnya.

Edy menerangkan dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik  mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan pelaku sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini pelaku diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (int)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *