Beritamerdekaonline.com, Palangka Raya – Persoalan sengketa tanah kembali mencuat di Kalimantan Tengah. Sebanyak 21 dari total 39 anggota Kelompok Tani Sarayung Jaya, Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, resmi melaporkan pengurus kelompok tani mereka ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada Senin (25/08/2025). Laporan ini didampingi advokat dari Lawfirm Scorpions sebagai kuasa hukum.

Kelompok Tani Sarayung Jaya awalnya dibentuk pada 5 Agustus 2008 dengan tujuan mendukung program cetak sawah di Desa Ramang. Ketua kelompok saat itu adalah Soldie BS Jahan, mantan Kepala Desa Ramang periode 2010–2015. Ia kini dilaporkan bersama Berlin Tubil, mantan Kades Ramang periode 2005–2010.

Salah satu anggota kelompok, Getherlis, mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dokumen tanah yang dilakukan pengurus. Menurutnya, tanah milik anggota seluas 4 hektare per orang diduga dimanipulasi dengan menggunakan dokumen palsu berupa paklaring aspal.

“Paklaring yang digunakan tertera tahun 1981, padahal dokumen terakhir dibuat sekitar 1965 pada masa Belanda. Setelah itu, tidak pernah ada lagi,” tegas Getherlis dalam konferensi pers usai melaporkan kasus ini.

Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, yang juga Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng sekaligus pimpinan Lawfirm Scorpions, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Para pelapor menuding adanya indikasi mafia tanah terkait lahan kelompok tani yang kini beralih untuk kepentingan perkebunan sawit PT Agrinso Green Lestari (PT AGL). Mereka menilai batas-batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tidak jelas dan tidak transparan, bahkan tidak tercatat secara resmi di Desa Ramang maupun desa-desa sekitar.

“Ini bentuk dugaan perampasan tanah hak masyarakat. Kami minta aparat penegak hukum membongkar praktik mafia tanah yang berkedok perkebunan sawit,” tegas Haruman.

Melalui laporan ini, para anggota kelompok berharap Kapolda Kalteng segera menindaklanjuti dugaan manipulasi data tanah serta mengembalikan hak masyarakat.

“Kami hanya ingin hak tanah kami dikembalikan. Kalau terbukti ada manipulasi, kami minta aparat segera menangkap pelakunya dan memproses sesuai hukum,” pungkas Getherlis.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut konflik agraria yang kerap muncul di Kalimantan Tengah, terutama pada wilayah konsesi perkebunan sawit yang rawan tumpang tindih kepemilikan lahan. (Alex)