Samosir, BMonline – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Samosir menerima penyerahan Dukungan calon perorangan ada satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir yang telah memenuhi syarat minimum dukungan calon perseorangan atau via jalur independen pada Pilkada 2020.
Marhua Simbolon dan Guntur Singa Mendatangi KPU Samosir berserta simpatisan dan pendukung di Jalan Rianiate Desa Hutanamora, Pangururan Samosir Minggu (23/02)
Ketua KPUD Samosir, Ika Rolina Samosir didampingi Komisioner menyampaikan syarat dukungan Bakal paslon ini menyerahkan Jumlah dukungan yang termuat dalam DPT pada pemilu atau pemilihan terakhir (jiwa ) sampai dengan 250.000 pemilih atau sama dengan 10 Persen sesusai dengan Keputusan KPU Samosir No.47/PL.02.2-ktp /1217/KPU Kab/X/2019 Sehingga Jumlah minimal dukungn adalah 10 persen kali 93.034 dan nantinya syarat dukungan sebanyak 9.304 ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (silon), Kemudian juga menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 50 Persen dari lima Kecamatan ke KPU Samosir ” tutur.
Pasangan Dari jalur Perorangan Marhua Simbolon dan Guntur menyampaikan terimakasih kepada KPUD Samosir dan Bawaslu serta Polres Samosir telah menerima kehadiran bersama Tim, dalam penyerahan berkas paslon perorangan .
Kesempatan ini Marhuale Simbolon mengharapkan semoga Pilkada tahun 2020 memberikan yang terbaik bagi masyarakat mengingat samosir adalah Money Politic yang sangat tinggi “ucapnya”(nio)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan