Pariaman, Berita merdeka Online — Sebanyak 382 warga binaan Lapas Kelas II B Pariaman menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI) tahun 2026, Satu (1) diantaranya langsung bebas. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan. Penyerahan remisi disaksikan langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad di Lapas Kelas II B Pariaman, Senin (17/8/2026).
Wali Kota Pariaman, Yota Balad usai menghadiri kegiatan pemberian remisi mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi.
“Remisi ini tidak hanya menjadi pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik”, ujarnya.
Ia juga menyebutkan untuk warga binaan, kita sudah melaksanakan kerjasama dengan Lapas Kelas II B Pariaman bahwasanya kita memberikan hak pendidikan yang layak bagi warga binaan.
“Kota Pariaman menjalankan program yang menyediakan pendidikan kesetaraan paket A, paket B, dan paket C secara gratis bagi warga binaan. Melalui program ini, warga binaan diberikan bekal ijazah dan keahlian setelah bebas, dan ini sudah kita laksanakan di tahun kemaren dan akan berlanjut di tahun ini”, terangya.

“Selain itu, warga binaan yang mau direhabilitasi, kita Pemko Pariaman mempunyai visi misi dan Program Unggulan yakni Satu Rumah Satu Industri Rumah Tangga. Jadi bagi warga Kota Pariaman yang berkeinginan berusaha dan berkarya setelah menjadi warga binaan, kami berikan pelatihan sesuai minat, bakat dan keterampilan yang mereka miliki”, tutupnya. (KN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan