Pembatasan tersebut mulai diberlakukan sejak Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB dan akan berlangsung hingga 29 Maret 2026.
Selama rentang waktu tersebut, truk yang mengangkut material galian C tidak diperkenankan melintas di sejumlah jalur.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat bersama kepolisian.
Menurutnya, aturan tersebut bertujuan mengoptimalkan kelancaran arus kendaraan pemudik yang diprediksi meningkat signifikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Selama periode pembatasan, kendaraan berat pengangkut material tambang tidak diperbolehkan beroperasi. Hal ini untuk menjaga kelancaran lalu lintas di jalur yang digunakan pemudik,” jelas Ayu.
Ia menegaskan bahwa pembatasan hanya berlaku bagi truk dengan muatan tertentu, khususnya material tambang. Sementara kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat serta barang-barang penting tetap diperbolehkan beroperasi.
Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik depo pasir, pengusaha angkutan, serta perwakilan sopir truk.
Dari hasil pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk mematuhi aturan pembatasan operasional selama masa arus mudik berlangsung.
“Para pemilik depo dan pengusaha angkutan sudah kami ajak berdiskusi. Hasilnya mereka sepakat menghentikan sementara operasional kendaraan pengangkut material tambang selama masa mudik,” ungkapnya.(CANDRA)




Tinggalkan Balasan