Berita Merdeka Online, Malang – Untuk Menunjang keberhasilan petani maka Negara menjamin ketersediaan pupuk untuk petani Indonesia, di atur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Dalam hal tersebut kru Beritamerdekaonline.com, Meminta keterangan pada tanggal 24 November 2021 (Bu Anggi selaku Ketua PPL) Kecamatan Turen menjelaskan, untuk komoditas padi per 1 ha pupuk Urea 175 kg, Za 100 kg, Ponska 225 kg. Sedangkan untuk komoditas jagung setiap tanam per 1 ha adalah pupuk Urea 200 kg, ZA 100 kg, PNK 300 kg.
Dari pantauan kru beritamerdekaonline.com, dari narasumber yang akurat yang meminta namanya tidak di publikasikan mengatakan, Pada kenyataannya tahun 2021 petani hanya dapat 1 kali saja. Berikut masih menurut pengakuan salah seorang petani, tiga kali pupuk datang ke KUD, 2 kali petani ditolak.
Ungkapnya
Agar diperoleh kejelasan maka ditanyakan ke Kades agar teori dan praktek sama.
Melalui komunikasi WA dipertanyakan?..
“Pak Kades pupuk subsidi diberikan ke petani tiap tanam apa tiap tahun sekali? ” WA tetanggal 20 Nopember 2021 jam 18.51 Wib. Kades menjawab, tiap tanam, Jadi kalau dalam 1 tahun tanam 3 kali maka bisa diambil 3 kali. Tetap semangat dan terus berusaha Pak tani. Hari ini akan dicek di KUD kalau jatah masih ada bisa diambil. (PN)


Tinggalkan Balasan