Padang Lawas, Beritamerdekaonline.com – Merasa bingung sendirian melayani tamu tak di undang dari Polsek Sosa, akhirnya warga Ujung Batu I Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang ini, ajak teman sekampungnya yang sama sama satu profesi, kemaren Jum’at, 24 Desember 2021 sekira pukul 00,30 Wib.
Pengalaman demikian dirasakan ” K ” alias Keriting (34) warga Desa Ujung Batu I, yang tiba tiba kedatangan tamu tak diundang dari Polsek Sosa melakukan penangkapan terhadapnya akibat dia memiliki 4 (empat) bungkus plastik putih transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 0, 68 gram,
Selanjutnya, karena dia tidak mampu melayani jawaban introgasi dari Polsek Sosa, akhirnya dengan jujur diakui bahwa dia memperoleh Shabu sabu tersebut dari temannya, sekaligus dihubungi dan melakukan pesanan lagi, dan kemudian sekitar pukul 01.00 Wib temannya “S” alias Gimun (47) datang kerumahnya mengantarkan pesanannya, dan saat itulah petugas dari Polsek Sosa melakukan penangkapan.
Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butar butar kepada Awak Media diterangkan bahwa benar pihaknya dari Polsek Sosa telah melakukan penangkapan terhadap dua orang warga Desa Ujung Batu I Kecamatan Hutaraja Tinggi yang berprofesi sebagai pengedar Narkotika Golongan I jenis Shabu sabu dan Ganja.
Dimana, barang bukti yang diamankan dari tersangka ; “K” alias Keriting berupa ;
-4(empat) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram, Uang Tunai sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah sekop / sendok sabu, 1 (satu) bungkus rokok merk Onbold dan
1 (satu) unit Hp merk Oppo dengan nomor 0821 6501 3443.
Sementra dari tersangka “S” alias Gimun diamankan barang bukti berupa ;
-7 (tujuh) bungkusan plastik klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram, 1(satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja kering seberat 1,28 gram, 1 (satu) unit Hp Android merek Vivo warna biru, 1(satu) unit hp Nokia warna hitam, 1 (satu) bungkus kotak rokok merek on bold , 1(satu) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan uang tunai sebesar Rp. 502.000,-(lima ratus dua ribu rupiah)
Dan kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan Polsek Sosa kepada Sat Narkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan proses hukum selanjutnya, jelas Agus. (Bonardon)




Tinggalkan Balasan