NGAWI, Berita Merdeka Online — Insiden pengusiran terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan di UPT Puskesmas Sine, Kabupaten Ngawi, memicu langkah tegas berupa pengaduan ke Dewan Pers.

Peristiwa ini sekaligus menyoroti pentingnya pemahaman keterbukaan informasi di lingkungan pelayanan publik.

Kejadian berlangsung pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 09.15 WIB.

Saat itu, rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta para kepala desa se-Kecamatan Sine tengah berjalan di aula puskesmas.

Jurnalis Harian7.com, Budi Santoso, datang untuk meliput kegiatan tersebut dan telah menyampaikan maksud kehadirannya.

Namun di tengah rapat, seorang petugas puskesmas berinisial WD menghampiri dan meminta Budi meninggalkan ruangan.

Ilustrasi seorang wartawan adukan insiden pengusiran saat liputan ke Dewan Pers

Tidak berselang lama, Kepala UPT Puskesmas Sine, Dina, menemui wartawan dan menyampaikan permohonan maaf.

Ia menjelaskan bahwa insiden itu terjadi karena petugas belum memahami kehadiran jurnalis dalam kegiatan tersebut.

“Mohon maaf, petugas kami belum memahami situasinya,” ujar Dina.

Meski telah ada permintaan maaf, Budi menilai tindakan tersebut tetap menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Ia kemudian berupaya melakukan klarifikasi lanjutan pada Jumat (17/4/2026), namun tidak dapat bertemu langsung dengan kepala puskesmas karena tidak berada di tempat.

Sementara itu, Camat Sine Agus Dwi Narimo menegaskan bahwa media memiliki peran sebagai mitra pemerintah.

Ia juga mendorong seluruh instansi agar lebih terbuka dan menghargai kehadiran wartawan dalam kegiatan resmi.

Merespons kejadian tersebut, Budi akhirnya melaporkan insiden ini ke Dewan Pers pada hari yang sama.

“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers sebagai bentuk tanggung jawab profesi,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut bukan semata kepentingan pribadi, tetapi juga untuk menjaga integritas dan kehormatan kerja jurnalistik.

Peristiwa ini turut disaksikan oleh Tri Sofyan, jurnalis dari kontrolnews.co, yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Masuknya laporan ke Dewan Pers membuka peluang proses klarifikasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.

Kasus ini juga kembali mengingatkan pentingnya pemahaman tentang peran pers di lingkungan pelayanan publik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Oleh karena itu, setiap upaya yang menghambat peliputan di ruang publik berpotensi mengganggu prinsip transparansi.

Insiden di Puskesmas Sine menjadi refleksi bahwa hubungan antara aparatur dan media perlu terus diperkuat.

Keterbukaan informasi tidak cukup hanya menjadi wacana, tetapi harus diwujudkan dalam praktik di lapangan. (liem)