Merangin, Jambi | BeritaMerdekaOnline.Com — Ada-ada saja ulah manusia demi memuluskan rencana yang ia inginkan dan tanpa harus memikirkan dampak dari perilaku yang ia perbuat, Belajar dari masalah yang menimpa saudara (BW) warga desa tambang emas a1, kecamatan Pamenang selatan kabupaten Merangin provinsi Jambi,

Bermula dari saudara (AS) dan (NT) ke duanya ini warga desa tambang emas A1, namun saudara (NT) ini menikah di desa Selango kecamatan Pamenang selatan kabupaten Merangin, Saudara (AS) datang kerumah saudara (BW) dengan maksud menawarkan kalau ada temannya yang bernama (ZN) warga desa Selango ingin meminjam uang sebesar Rp 15.000.000, dengan agunan sertifikat tanah yang berletak di simpang petai desa selango,

Dengan tujuan kasihan sehingga saudara (BW) pun ingin melihat tanah yang ada di dalam sertifikat itu, berselang beberapa hari pertemuan ke (4) empat orang tersebut pun terjadi yaitu saudara (BW),(AS),(NT), dan saudara (ZN),
Pertemuan ke (4) empat orang tersebut pun terkesan sudah di atur dengan saudar (ZN) yang memiliki sertifikat tanah itu, mereka bertemu di lahan/tanah yang saudara (ZN) bilang itu tanah nya yang ada di dalam sertifikat tersebut,

Saudara (ZN) juga menjanjika kepada (BW) kalau ia hanya butuh waktu (6) enam bulan saja untuk mengembalikan uang saudara (BW) itu, bahkan untuk meyakinkan saudara (BW) agar mau meminjamkan uang nya, (ZN) juga menjanjikan dalam per (1) satu bulannya akan di kasih uang jasa sebesar Rp 1.300.000, ahirnya saudara (BW) pun mengiyakan dan ke (2) dua belah pihak pun sepakat sehingga transaksi peminjaman uang 15.000.000 itu, sedangkan saudara (AS) dan saudara (NT) mejadi saksi dalam transaksi itu.

Namun keterangan saudara (BW) saat ditanya wartawan media ini saudara (ZN) janji (6) enam bulan akan mengembalikan uangnya itu, bila janji dia di hitung sudah (2) dua tahun lebih, (ZN) tidak kunjung mengembalikan uang itu, sedangkan jasa yang iya janjikan pun hanya (1) satu kali ia berikan kepada saudara (BW), sehingga saudara (BW) pun bermaksud untuk mengecek ulang tanah yang pernah dia janjikan di simpang petai desa selango itu, ternya tanah tersebut bukan milik saudara (ZN) melainkan tanah kakaknya (ZN), saat dibaca didalam setifikat yang diagunkan dan dipegang saudara (BW) itu ternyata keberadaan tanahnya ada disebrang sungai Tembesi tepatnya masuk wilayah desa sekamis yang masuk kabupaten Sarolangun, Sedangkan saudara (ZN) saat di hubungi melalui va telpon pribadinya sulit sekali dan selalu tidak aktif.

Sehingga saudara (BW) meminta tolong dengan wartawan media ini agar bisa mejebatani tentang permasalahan yang ia alami sa’at ini cepat selsai, Sehingga wartawan media ini pun mencoba menjebatani, melalui hp pribadi wartawan ini saudara (ZN) dihubungi dan didalam percakapan antara wartawan dengan saudara (ZN), (ZN) berjanji akan datang ke rumah saudara (BW) untuk menyelesaikan masalah itu, namun janjinya di tunggu-tunggu tidak kunjung datang juga sampai hampir (1)bulan lamanya,

Sehingga merasa di permainkan dengan saudara (ZN) ahirnya wartawan media ini beserta saudara (BW) pun ingin mendatangi rumah saudara (ZN) pada Jum’at (6) Januari 2023, di tengah perjalanan menuju desa Selango tepatnya di Simpang (4) empat PDAM desa Tanjung Benuang C1, wartawan pun bertemu di jalan dengan saudara (ZN) yang hendak ke loding untuk menjual kelapa sawit yang ia bawa dalam mobil ceri itu,

Sehingga wartawan dan (BW) pun berunding dengan saudara (ZN) melalu perdebatan yang sengit antara wartawan dan (ZN) sehingga saudara (ZN) berjanji akan melunasi hutangnya kepada saudara (BW) di akhir bulan ini (1) Januari 2023.

“Iya bang saya akan baya utang saya kepada (BW) di Ahir bulan ini bang, kata ZN., dan bila besok di Ahir bulan ini saya gak bisa melunasi hutang saya tolong sertifikat itu di agunkan di koperasi nanti biar aku yang bayarnya, tambah ZN,.

Saat di cecar pertanyaan dengan Wartawan, sulit untuk percaya lagi dengan janji-janji mu ini karena beberapa bulan lalu kamu Saat di cecar pertanyaan dengan Wartawan, sulit untuk percaya lagi dengan janji-janji mu ini karena beberapa bulan lalu kamu berjanji untuk datang kerumah saudara (BW) untuk bermusyawarah masah ini saja kamu berbohong dan kami semua kamu bohongi/Prenk, kata wartawan kepada (ZN),

“Sebenarnya saya mau kesana bang kemaren itu karena Saudra (AS) melarang kami makanya saya tidak jadi kesana bang, tutup (ZN)

Mendengar keterangan (ZN) sepulang dari pertemuan dengan (ZN) wartawan pun menyuruh anak saudara BW untuk menjemput saudara (AS) dengan tujuan apa maksud dari saudara (AS) melarang saudara (ZN) untuk menemui (BW) itu sedangkan setau saudara BW Saudra (AS) itu hanya menyaksikan saja.

Penulis : Moh Basori