Kaur, Berita Merdeka Online —Beberapa hari yang lalu anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil enam Bengkulu Selatan dan Kabupaten kKur Herwin Suberhani, SH., MH, menjelaskan di Media online,  anggaran jalan senuling kecamatan tanjung kemuning sampai desa nagarantai  Kecamatan Padang Guci Hulu pagu dana Dak Rp.9,9 M, dipindahkan ke Mentiring Kinal.

Permasalah tersebut mendapat tanggapan dari Mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jauhari Saleh, S. Sos pemindahan dana anggaran tersebut menurutnya, harusnya terhitung tanggal 1 Januari anggaran tahun 2023 itu sudah dibelanjakan. Sementara anggaran itu dibahas sebelum tanggal 1 Desember 2022. Sementara angaran itu sudah mulai dibahas pada bulan bulan Agustus 2022.

Lanjut Jauhari, Katanya mau dipindahkan atau dialihkan itu tidak benar. Dari mana bisa memindahkan anggaran yang sudah dianggarkan dean telah di Verifikasi baik itu APBD maupun APBN atau dana DAK tidak bisa lagi. Namanya pun tidak bisa diganti, tidak bisa sampai sekarang tidak bisa boleh ditanyakan dimana saja, kalau bisa dipindahkan tidak benar. Walaupun itu ada upaya untuk dipindahkan, itu tidak bisa tidak bisa dipindahkan. ” jelas mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu priode 2019 Jauhari salim, S. Sos dirumahnya

Lebih lanjut, Kalau dipaksakan untuk dipindahkan maka itu akan bertentangan dengan hukum. Karena menyalagunakan anggaran, anggaran itu sudah diketok Palu pada tanggal 30 selambat-lambatnya tahun 2022 dan 30 Desember itu tidak bisa lagi dipindahkan siapapun namanya mengganggu gugat itu tidak bisa lagi. Nah.. nanti kalau ada perubahan pada waktu anggaran perubahan nanti baru bisa dirubah. Tapi itu bukan itu lagi anggarannya APBD Murni. Sebut mantan anggota DPRD provinsi bemgkulu

Ia, Mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu dipriode 2019 Jauhari Salim, S. Sos, juga memintak kebenaran anggaran tersebut. Kalau begitu, itu kita terus terang saja. Tidak mengerti kalau memang ada atau tidak, apakah omongan saja, tapi kalau benar dianggarkan, itu tidak bisa diruba, siapapun tidak bisa merubanya anggaran anggaran APBD sudah kotak Palu tidak bisa dirubah anggaran APBN ketuk palu sudah tidak bisa dirubah,” tegas Jauhari Salim.Sos.

“Kalau saya itu dulu jadi anggota DPR provinsi 5 tahun saya di Banggar, jadi saya tahu persis di Banggar itu, Nah.. kalau memang itu belum di anggarkan, Kenapa itu dibilang bahwa angaran itu ada kepada masyarakat dan untuk di publikasikan. Itu pun tidak disampaikan kalau memang itu belum ada,” ucapnya

Semestinya anggota DPRD itu adalah corong masyarakat, harus rajin bicara soal rakyat. Ya.. kalau ada anggaran itu ya harus ditujukan dan berapa besar anggaran itu harus di sampaikan ke masyarakat. Terkait masalah pemindahan-dipindahkan katanya dari Mentering ke datar lebar nggak bisa sama sekali dipindahkan, yang bisa itu mungkin anggarannya benar yang ada di mentiring bukan disenulin sampai negarantai,” ungkapnya

“Kalau benar ada anggaran dipindahkan, sangsinya tidak bisa dilaksanakan, kalau dilaksanakan perpindahan maka akan berurusan dengan hukum,” tegasnya. (27/2/2023)

Pewarta : Aidil


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.