Aceh Selatan – Kechik Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Aceh Selatan di Laporkan ke Polres di Tapaktuan terkait dugaan penipuan/manipulasi data yang pernah di layangkan ke Dinas PU c/q Perkim Provinsi Aceh pada tanggal 26 Oktober 2019.

Makdunsyah selaku pelapor mengatakan pada wartwan di Kantor PWI Aceh Selatan di Tapaktuan, Senin (18/11/2019). Pihaknya sudah merasa pecemaran nama baik terkait bunyi surat Keuchik tersebut yang menyatakan bahwa Makdunsyah sudah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris. “Gara gara laporan palsu Keuchik, akhirnya saya tidak dapat rumah bantuan”. Sebut Makdunsyah.

Menurut Makdunsyah Keuchik Krueng Batu telah menyalahgunakan hak wewenang dengan dasar pada tanggal 25 Oktober 2019 Perkim Provinsi telah melakukan pemutakiran data 5 calon penerima bantuan rumah untuk warga kurang mampu di Krueng Batu atas nama Asni, Martunis, M.Nurdin, Nurfida dan Makdunsyah.

“Tetapi pada saat itu oleh Keuchik telah menolak langsung bantuan tersebut atas nama M Nurdin dan Nursida dengan alasan tidak diketaui dan bukan warganya”. Papar Makdunsyah.

Menurut pengakuat Makdunsyah M Nurdin dan Nusida adalah memang betul warga Krueng Batu dan sampai sekarang masih ada orangnya tetapi entah mengapa keuchiknya mengatakan itu bukan warganya.

“Seterusnya Keuchik Krueng Batu juga menyurati perkim, menyatakan saya sudah meninggal dan tidak mempunyai ahli waris dengan tujuan rumah bantuan jatah saya bisa dialihkan untuk Leo Saputra anggota Tuha Peut Gampong, maka hari ini lah saya melaporkan Keuchik Krueng Batu itu ke Polres.”. Terang Makdunsyah.

Pemalsuan laporan dan pengalihan rumah tersebut, menurut Makdunsyah itu disebabkan karena pihaknya tidak mampu memberikan uang ke Keucik yang pernah diminta sebanyak Rp10 Juta rupiah.
Pada saat yang sama secara terpisah PPTK RLH Wilayah II Kabupaten Aceh Selatan dan Simeulue Arif Khairullah membenarkan pada pada beritamerdekaonline.com melaui Hp bahwa Keuchik Krueng Batu telah melakukan penolakan dua unit rumah bantuan dan juga telah melayangkan surat penolakan, pembatalan dan peralihan calon penerima. (MH/BM)