Merangin, Jambi |Beritamerdekaonline.com — Kuasa hukum Riadi yang bernama Toni Irwan jaya, SH. menceritakan kronologis kejadian klien nya yang bernama Riadi, warga Desa Sungai Udang Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, sampai tertipu hingga total keseluruhan Ratusan Juta Rupiah
“Ini versi dari kita selaku korban, kata Toni Irwan jaya, SH. Selaku pengacara korban, awalnya sekitar tahun 2019 saudara Riyadi dan Parjono ada kesepakatan kedua belah pihak jual beli kebun sawit senilai Rp 225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang terletak di salah satu desa yang ada di kecamatan Pamenang, yang mana saudara parjono menjajikan dengan saudara Riyadi akan menyerahkan sertifikat tanah yang ia jual itu setahun kemudian, dan saudara Riyadi pun setuju lalu lahan/kebun sawit tersebut dibayar kes/lunas dengan Riyadi,.”kata Toni selaku pengacara Riyadi Sabtu 29 April 2023.
“Seiring berjalannya waktu sa’at Riyadi ingin mengambil sertifikat kebun sawit yang ia beli itu, ternyata sertifikat tersebut ada di BANK, sementara dari pihak BANK mau mengeluarkan sertifikat itu bila tanggungan/pinjaman, saudara parjono sebanyak Rp 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) ini di tutup/di bayar, lalu saudara parjono meminjam uang lagi kepada Riyadi sebanyak Rp 180.000.000 dan Parjono memberi agunan/jaminan kepada Riyadi dua bidang tanah lagi, didalam perjanjian tersebut apabila saudara parjono tidak bisa mengembalikan uang Rp 180.000.000 itu pada tanggal 30 Desember 2020 maka dua bidang tanah yang di ia agunkan/jaminkan itu menjadi milik saudara Riyadi itu di dalam perjanjiannya,, “imbuh Toni Irwan Jaya, SH. Selaku pengacara Riyadi.
“Namun hingga tahun 2022 kami selaku pengacara sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mediasi secara keluarga namun tidak ada titik temu, kenapa saya selaku pengacara Riyadi mengambil jalur mediasi, karena awalnya urusan hutang-piutang, Dan akhirnya kami mengajukan gugatan utang-piutang, sa’at berjalannya proses persidangan kami mendapatkan data dan bukti baru, yang mana tanah yang diagunkan klien kami itu sudah di perjualbelikan ke pihak lain oleh Parjono, sa’at kami mengetahui kalau tanah yang diagunkan kepada kami dijual maka kami membuat laporan ke polisi karena kami merasah ditipu karena surat aslinya ada dengan kami, “kata Toni.
“Dasar kami selaku pengacara Riyadi melaporkan Parjono ke polres merangin itu, ya kan sudah jelas tanah tersebut sudah diagunkan ke pihak kami, kok malah dijual ke pihak lain, itu kan jelas ada unsur penipuan dan penggelapan, Alhamdulilah pihak polisi Polres Merangin pun bekerja sesuai poksinya saudara parjono pun sudah diamankan dan dilakukan penahanan, Kalau yang membeli tanah yang diagunkan ke pihak kami itu ada tiga (3) orang kalau tidak salah, yang dua (2) saya lupa namanya kalau yang satu itu justru yang membeli pengacara Parjono sendiri yang bernama FL, “tutup Toni Irwan Jaya, SH.
Diwaktu yang sama wartawan media ini pun menghubungi kasat Reskrim Polres Merangin untuk mengkonfirmasi terkait penangkapan Parjono,
“Iya betul mas yang bersangkutan yang bernama Parjono sudah kita amankan pada Kamis 27 April 2023, untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut maka yang bersangkutan kita lakukan penahanan, “kata AKP Lumbrian selaku kasat Reskrim Polres Merangin.
Penulis : Moh Basori
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan