Merangin, Jambi | BeritaMerdekaOnline.Com — Pengacara Riyadi, yang bernama Toni Irwan Jaya.SH,Menegaskan sa’at ditanya wartawan media ini melalui via WhatsApp pribadinya, pada Selasa tanggal 9 mei 2023.

“Terkait kita melaporkan saudara parjono warga desa sungai udang itu, ke polres merangin,
sa’at jalannya persidangan kasus perdata di pengadilan Negri Bangko, kita menemukan beberapa kejanggalan dengan dokumen surat-surat tanah itu, dan diduga kuat mengarah ke unsur Tindak Pidana, “kata Toni selaku pengacara Riyadi,

“Salah satu contoh, dokumen surat jual beli tanah, yang Parjono Agunkan kepada Kelayen kami itu dibuat pada tahun 2020 dan menggunakan matrai 10.000, sedangkan pada tahun 2020 matrai 10.000 itu belum berlaku, kan berlakunya matrai tersebut pada tahun 2022, dari situlah kami selaku kuasa hukum dari Riyadi patut menduga ada indikasi pemalsuan dokumen sehingga kita melaporkan yang bersangkuta ke polisi,”Tegas Toni Irwan Jaya. SH.

“Semula kasus parjono dengan Riyadi adalah kasus perdata, yang mana saudara parjono meminjam sejumlah uang kepada Saudara Riyadi sebanyak Rp 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah). Parjono memberi jaminan/agunan kepada Riyadi dua (2) bidang tanah yang terletak di salah satu desa kecamatan Pamenang kabupaten merangin provinsi Jambi, Didalam perjanjian yang di sepakati kedua belah pihak itu, tertulis bahwa saudara parjono akan mengembalikan uang yang ia pinjam dari saudara Riyadi pada Desember tanggal 30 tahun 2020, dan bila Parjono tidak bisa mengembalikan uang tersebut, maka aset yang ia agunkan /atau di jaminkan tersebut menjadi milik saudara Riyadi, “imbuh Toni.

Toni Irwan Jaya. SH juga menegaskan tolong jangan di plintir-plintir bahasanya seolah olah kita yang salah,”tutup Toni.

hingga berita ini diterbitkan wartawan media ini belum mengkonfirmasi pihak pengacara dari saudara Parjono,

Penulis : Moh Basori


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.