Bengkulu, Beritamerdekaonline.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Arga Makmur Bengkulu Utara, pada Senin (22/5/2023) melakukan gelar press release terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Ganesha, Desa Urai Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara.

Dikesempatan ini juga, Kejari Bengkulu Utara (BU) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi. Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu HM selaku Direktur BUMDes Ganesa. Dimana sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, HM telah diperiksa dengan status sebagai saksi sebanyak 2 kali.

Kajari BU Pradhana Probo S, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menuturkan bahwa dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan BUMDesa Ganesa Desa Urai Kecamatan Ketahun BU, telah dilakukan Penyelidikan pada 3 Januari 2023 selanjutnya pada 7 Februari 2023 ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Setelah melakukan penyidikan, Tim penyidik telah menemukan cukup bukti adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh HM dalam Pengelolaan BUMDesa Ganesa. Dari hasil penyidikan lkerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Koropsi dalam Pengelolaan Dana BumDes Ganesha sekitar Rp. 412.104.000 berdasarkan LHP oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Nomor: 03/LHP.KKN/WIL V/TKAB/2023 Tanggal 16 Mei 2023.”

Bahwa dana tersebut tidak ada sama sekali di kas BumDesa Ganesa, hal tersebut dikarenakan adanya dugaan pinjaman fiktif dan terdapat nasabah Bumdes yang belum membayar dikarenakan HM selaku Direktur BUMDesa tidak mengelolah BUMDEsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga adanya potongan/pungutan yang dilakukan oleh hm saat nasabah meminjam uang di BUMDesa Ganesa.

Selanjutnya Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejari BU, melakukan penahanan terhadap HM di Rutan (Pejara-red) selama 20 hari. Bahwa, alasan dilakukan penahan adalah dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan. tutup Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara. (yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.