Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.comPemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara diwajibkan mencabut SK Kepala Desa (Kades) Gardu Kecamatan Arma Jaya, hal ini setelah keluarnya surat penetapan atau ingkrah putusan PTUN Bengkulu dan PTTUN Palembang terhadap sengketa Pilkades Gardu Kecamatan Arma Jaya beberapa waktu yang lalu,

“Diketahui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang telah mengeluarkan putusan banding yang diajukan oleh Bupati Bengkulu Utara melalui kuasa hukum, atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu nomor 31/G/2022/PTUN.BKL tanggal 21 februari 2023 yang mengabulkan gugatan Supriyadi, calon Kepala Desa Gardu yang kalah dalam Pilkades serentak pada bulan juli 2022 tahun lalu.

Dalam amar putusan PTTUN Palembang Nomor 53/B/2023/PT.TUN.PLG yang dikeluarkan pada 23 Mei 2023 menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu 21 Februari 2023 yang dimohonkan banding.

"Pemkab Bengkulu Utara Diwajibkan Cabut SK Pengangkatan Kades Gardu"

Dengan demikian, putusan PTTUN Palembang tersebut menegaskan putusan PTUN Bengkulu yang mengabulkan gugatan Supriyadi selaku penggugat atas keberatan penetapan dan pelantikan oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian terhadap Kepala Desa (Kades) Redi Yanto yang dinilai syarat dengan pelanggaran dan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

berdasarkan hasil amar putusan PTUN Bengkulu yang dikuatkan oleh PTTUN Palembang yakni Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, Menyatakan Batal atau Tidak sah Surat Penetapan Kades Terpilih Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 7/50/PPKD/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih, Tertanggal tanggal 6 Juli 2022.

Selanjutnya, Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Penetapan Kepala Desa Terpilih Desa Gardu Kecamatan Arma jaya Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 7/50/PPKD/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih, Tertanggal tanggal 6 Juli 2022.

Adv. Jejen Sukrila, S.Sy.MA, selaku ketua tim hukum saudara Supri, yang didampingi Adv. Eka Septo, SH, MH, CMe, Adv. Fhareza M. SH. MH. C.PM. Adv A Mukhlas A.S.Sy. MH. Adv. Edo Septian A. SH. Septian dan Yamaika. S.Kom. M.Kom.
kepada media ini, mengatakan bahwa keputusan yang sudah ditetapkan oleh pihak pengadilan tersebut harus tetap diikuti, ujarnya Rabu (34/5/2023).

Dari keputusan tersebut sudah sangat jelas dan itu harus diikuti. Jika keputusan ini tidak diikuti atau dihiraukan artinya dapat dinilai melawan hukum,” jelas Adv. Jejen Sukrila, S. sy. MA didampingi Adv. Eka Septo, SH, MH, CMe, Adv. Fhareza M.SH. MH. C.PM. Adv A Mukhlas A.S.Sy. MH. Adv. Edo Septian A.SH. Septian dan Yamaika. S.Kom. M.Kom. (**)

Editor : Y44p


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.