Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Nopri Anton Silaban, SE, M.Si akan menindak tegas jika ada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) BU, yang menikah dengan wanita muda (berpoligami), atau istilah berbini dua.

“Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990, Pasal 4 ayat 1 dimana PNS pria bila ingin beristri lebih dari 1 harus ada izin pimpinan, dan pernikahan 1 harus tercatat di KUA. Regulasi tersebut mengatur tentang perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tak terkecuali di lingkungan Pemkab BU.”

Baca Juga :
https://www.beritamerdekaonline.com/2023/05/oknum-kepala-dinas-dan-plt-di-pemkab-bengkulu-utara-diduga-telah-melakukan-pernikahan-siri/

“Juga terkait hal tersebut pihak kita Inspektorat Bengkulu Utara, telah melakukan rapat dengan memanggil pihak dari Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Utara”. Ujar Inspektur Inspektorat, pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga :
https://www.beritamerdekaonline.com/2023/05/1×24-jam-lurah-gunung-alam-himbau-rt-agar-lapor-jika-ada-kejadian-mencurigakan/

“Masih disampaikan Inspektur Inspektorat, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 apabila melanggar kategori untuk hukuman disiplin berat dampaknya mulai dari penurunan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan juga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN”.

“Terpisah Inspektur Inspektorat BU dicerca terkait pemberitaan heboh oknum Kepala Dinas FH dan HH Plt ASN di lingkup Pemeritahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, diduga serumah telah melakukan pernikahan bawah tangan atau istilah Nikah Siri yang dikonfirmasi membantah,” terkait itu Inspektur Inspektorat tidak ingin borkomentar hal tersebut kepada media Beritamerdekaonline.com.

“Lebih lanjut Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara menambahkan jika ingin beristri lebih dari 1 (menikah dengan wanita muda/janda) si PNS harus izin terlebih dahulu ke istri pertama (tua) kemudian lanjut harus izin dengan pimpinan dan melapor ke Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Bengkulu Utara, sebaliknya jika tidak memiliki persyaratan tersebut diatas/ketahuan PNS bisa terancam sanksi sesuai aturan berlaku,” tutupnya. (Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.