Merangin, Jambi | BeritaMerdekaOnline.Com Putusan MK disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk bagi para calon legislatif (caleg) pendatang baru.Wiyadi, caleg pendatang baru dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini mengatakan bahwa putusan MK tersebut sangat bijak.

”Saya menilai selain pertimbangan aspek hukum, MK juga mendengarkan kegelisahan publik, termasuk para caleg baru seperti saya. Keputusan MK ini saya anggap sebagai sebuah keputusan yang bijak dan telah mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” tutur Bacaleg PDIP yang maju di Daerah Pemilihan 3 Merangin Provinsi Jambi ni, Jumat (16/6/2023).

Selain itu, Bacaleg yang akrab dipanggil Mas Yadi juga sudah lama turun ke masyarakat untuk untuk berkoodinasi dan minta wejanganya serta Do’a Restu dengan tokoh – yang ada di wilayah Dapil 3 Merangin. Banyak hal yang dikeluhkan di berbagai Desa yang dikunjunginya.

Dengan membawa Visi Misi ” fokus Pembenahan Infrastruktur, Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat berbasis UMKM, Mas Yadi (sapaan akrabnya) sangat berharap dapat diterima oleh masyarakat Dapil 3 Merangin.

Dengan jumlah suara total kurang lebih 73 Ribu suara dari Kecamatan Renah Pamenang, Pamenang Selatan, Pamenang Barat dan Pamenang, berharap bisa meraup suara sesui target sehingga bisa mewakili aspirasi yang ada di dapil 3 Merangin.

Ucapan serupa juga disampaikan oleh wakil ketua SARINAH yang khusus membidangi kelompok perempuan di Tim Pemenangan dari Mas Wiyadi.

“Syukur Alhamdilillah MK sudah memutuskan menolak gugatan, sehingga saya dan tim tidak memilih kucing dalam karung, Mas Wiyadi sosok muda yang kami harapkan bisa mewujudkan aspirasi kami di Dapil 3 Merangin” kami juga akan bekerja keras untuk memberi dan mencari dukungan masyarakat tanpa harus minta imbalan karna saya yakin beliau sosok yang pas untuk mewakili aspirasi Dapil 3 Merangin. Orangnya sederhana, tegas dan tanggap” ucap Donik indartin.

Penulis : Moh Basori