Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Yasman, A.MK., S.Pd., M.Pd., M.KM., menegaskan bahwa operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Bengkulu wajib memenuhi standar kesehatan dan sanitasi. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi ialah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

Menurut Yasman, sertifikat tersebut menjadi jaminan mutu terhadap kapasitas dan kualitas dapur SPPG, termasuk kebersihan lingkungan, pengolahan bahan makanan, hingga penyajian menu kepada masyarakat.
Dari total 136 SPPG yang tersebar di Provinsi Bengkulu, sebanyak 106 dapur MBG telah mengajukan dan memperoleh SLHS. Sementara sisanya masih dalam proses pengajuan sertifikasi.
“SLHS ini merupakan suatu keharusan untuk menjamin mutu pelaksanaan operasional SPPG,” ujar Yasman, di kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (25/5/2026).
Dinas Kesehatan Provinsi juga mengingatkan agar setiap dapur SPPG memperhatikan standar higiene, sanitasi lingkungan, saluran pembuangan air limbah, serta pengolahan bahan pangan yang aman dan sehat. Selain itu, menu makanan yang disajikan harus bervariasi, memenuhi standar gizi, dan memanfaatkan bahan pangan lokal.
Yasman menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait menu makanan yang dianggap kurang bervariasi dan diragukan kecukupan gizinya. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau pengelola SPPG untuk terus meningkatkan kualitas menu.
“Kami berharap menu MBG lebih bervariasi dan menggunakan bahan lokal, sehingga tidak monoton dan tetap memenuhi standar gizi,” katanya.
Selain kualitas makanan, Dinas Kesehatan juga menekankan pentingnya kompetensi sumber daya manusia di lingkungan SPPG. Seluruh petugas penjamah makanan diwajibkan mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat kompetensi agar pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai standar kesehatan.
Pengawasan terhadap operasional SPPG dilakukan melalui Dinas Kesehatan kabupaten dan kota di seluruh wilayah Bengkulu, mulai dari Kabupaten Mukomuko hingga Kabupaten Kaur. Pembinaan dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh dapur SPPG menjalankan prosedur kesehatan dengan baik.
Yasman menjelaskan bahwa sertifikat SLHS tidak dapat diterbitkan sebelum SPPG beroperasi. SPPG harus terlebih dahulu menjalankan operasional selama maksimal satu bulan sebelum mengajukan sertifikasi.
Hal tersebut dilakukan karena proses penilaian membutuhkan pemeriksaan langsung di lapangan, termasuk pengecekan kualitas air bersih, kadar bakteri Escherichia coli (E. coli), serta kesiapan tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat pelatihan penjamah makanan.
“Kalau belum operasional, kami belum bisa melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Karena itu, mereka harus beroperasi terlebih maksimal satu bulan dahulu sebelum mengajukan sertifikasi SLHS,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan