Merangin, Jambi | BeritaMerdekaOnline.Com Mengenai penahanan salah satu oknum Pengacara di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi yang bernama FL, ketua DPD KAI provinsi Jambi Budi Asmara, SH. Menegaskan bahwa sampai sa’at ini FL merupakan anggotanya,

Bila ada yang berandai-andai mengatakan FL sudah tidak anggota Organisasi Konggres Advokat Indonesia (KAI) yang saya pimpin di provinsi Jambi ini, itu “SESAT”.

“ya hingga saya berbicara ini, 16 JUNI 2023, FL belum mengundurkan diri dari Organisasi Advokatnya, yaitu Organisasi Konggres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Budi Asmara,SH. Dijelaskan lebih lanjut dengan ketua DPD KAI provinsi Jambi, Budi Asmara,SH.

“Bila FL menggunakan kartu Organisasi Advokat lain maka dipastikan “ILEGAL” sebab aturannya jelas, dan didalam aturan AD-ART Sudah jelas, Salahsatunya yaitu anggota bisa dinyatakan keluar salah satunya yaitu menggundurkan diri,. “tutup Budi Asmara, SH. selaku ketua DPD KAI provinsi Jambi.

Namun informasi yang dihimpun wartawan media ini yang dihimpun dari beberapa narasumber, Saudara FL mendampingi kelayennya di polres merangin tidak mengunakan kartu organisasi advokat (KAI) yang di pimpin Budi Asmara, SH. Agar informasi tersebut tidak menjadi Asumsi-asumsi liar dikalangan masyarakat dan menjadi informasi yang menyesatkan,

Wartawan media ini mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Merangin melalui aplikasi Via WhatsApp pribadinya, Rabo 21 / Juni / 2023, Namun sa’at ditanya wartawan Kasat Reskrim Enggan membalas pertanya’an yang diajukan wartawan, dan terkesan Bungkam.

Hingga berita ini diterbitkan wartawan media ini belum mendapatkan jawaban dari pihak polisi polres merangin.

Penulis : Moh Basori