Padang Lawas, SUMUT | Beritamerdekaonline.com — Dengan mengundang pihak terkait Polsek Barumun, jajaran Polres Padang Lawas ( Palas) Sumut, menghentikan proses kasus pencurian satu unit sepeda motor (Curanmor) melibatkan dua orang gadis pelaku, satu diantaranya masih dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Barumun, kemaren Rabu (21/6) .
Penyelesaian hukum berkeadilan atau restorativ justice ( RJ), melalui pendekatan restorative bagi para pelaku dan korban kasus pencurian sepeda motor itu, berlangsung di kantor Mapolsek Barumun, Kamis siang, 22 Juni 2023.
Berita Sebelum Nya :
https://www.beritamerdekaonline.com/2023/06/dua-gadis-pencuri-septor-di-larikan-ke-rsud-sibuhuan-karena-laka-tunggal-satu-masih-dibawah-umur/
Kegiatan itu difasilatasi langsung oleh Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin dan Kanit Reskrik Aiptu Syaiful Bahri. Dihadiri korban Desri Kosimi, pelaku dibawah umur dan orang tua atau ayah kandungnya. Juga Kasi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Palas Jamilah Pohan, S.Psi dan rekannya Kasi Pekerja Sosial Munawir Sadzali Siregar, S.Pd, serta Wakil Ketua P2TP2A Palas Pada Mulia Hasibuan MH.
“Korban sudah memaafkan perbuatan kedua pelaku yang merupakan mantan karyawannya itu. Ia juga telah mendatangani pernyataan tidak akan melanjutkan proses hukum kasus pencurian sepeda motor tersebut. Begitu juga sebaliknya, kedua pelaku beserta keluarga telah meminta maaf kepada korban. Dan, mereka ( pelaku) berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama ke kedepan,” kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, Kamis (22/6) sore.
Sebelumnya, AKP Miptahuddin mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang turut hadir, dan mensukseskan bersama penyelesaian kasus pencurian sepeda motor itu, melalui restorative justice.
Termasuk kepada korban, pelaku dan Kasi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Palas Jamilah Pohan, S.Psi, bersama rekannya Kasi Pekerja Sosial Munawir Sadzali Siregar, S.Pd, juga Wakil Ketua P2TP2A Palas Pada Mulia Hasibuan MH.
“Semoga kasus seperti ini ( Curanmor) jadi atensi bersama buat kita semua ke depan. Dan kiranya juga kejadian kasus yang sama tidak terulang lagi di wilayah hukum Polres Palas termasuk wilayah hukum Polsek Barumun ke depannya,”tutup AKP Miptahuddin berharap. (Bonardon)



Tinggalkan Balasan